Jemaah Haji Perempuan Diimbau Pahami Ketentuan Ibadah Saat Haid

Jemaah Haji Perempuan Diimbau Pahami Ketentuan Ibadah Saat Haid
Foto: Ilustrasi Jemaah Haji Perempuan Diimbau Pahami Ketentuan Ibadah Saat Haid.

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah memberikan edukasi mengenai rangkaian ibadah bagi jemaah perempuan yang mengalami menstruasi saat berada di Tanah Suci. Pemahaman terhadap rukun haji ditekankan agar para jemaah tidak panik dan tetap menjalankan rangkaian ibadah sesuai syariat Islam.

Petugas Bimbad Haji Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, menjelaskan bahwa terdapat enam rukun utama dalam ibadah haji, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadlah, saÔÇÖi, tahallul, dan tertib. Dilansir dari Cahaya, jemaah wanita yang sedang haid tetap diwajibkan melakukan niat ihram dan mandi sunah sebagaimana mestinya.

ÔÇ£Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap melakukan mandi sunnah kemudian niat haji,ÔÇØ ujar Lili Musfiroh, Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah.

Lili menambahkan bahwa dalam pelaksanaan wukuf di Padang Arafah, kondisi suci bukan merupakan syarat utama. Jemaah yang sedang berhalangan tetap diperbolehkan mengikuti prosesi wukuf karena kegiatan utamanya adalah berzikir dan berdoa kepada Allah SWT.

ÔÇ£Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir dan memperbanyak doa,ÔÇØ katanya.

Perbedaan aturan berlaku pada ibadah tawaf ifadlah yang mewajibkan pelakunya dalam kondisi suci dari hadas besar. Lili menginstruksikan para jemaah perempuan untuk menangguhkan pelaksanaan tawaf ini hingga masa haid mereka benar-benar berakhir.

ÔÇ£Jadi wanita yang haid, tunda dulu tawaf ifadlahnya. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah,ÔÇØ jelas Lili.

Ibadah sa'i yang dilakukan antara Bukit Shafa dan Marwah tetap dianggap sah meskipun jemaah kembali mengalami pendarahan haid setelah menyelesaikan tawaf dalam kondisi suci sebelumnya. Hal ini dikarenakan kesucian bukan syarat mutlak dalam melaksanakan sa'i.

ÔÇ£Misalnya saat tawaf dia dalam keadaan suci, kemudian ketika saÔÇÖi ternyata haidnya keluar lagi, maka tawafnya sudah sah dan saÔÇÖi tetap boleh dilakukan,ÔÇØ ujarnya.

Terkait penggunaan obat-obatan medis, Lili memaparkan bahwa jemaah diperbolehkan mengonsumsi pil penunda menstruasi demi kelancaran ibadah. Kendati demikian, ia memberikan catatan tegas agar jemaah tidak melakukan swamedikasi tanpa arahan tenaga profesional.

ÔÇ£Jangan langsung minum sendiri. Harus konsultasi dengan dokter terkait cara penggunaannya,ÔÇØ katanya.

Ketentuan untuk menunggu hingga kondisi suci kembali ditegaskan sebagai prosedur standar bagi jemaah yang ingin menyelesaikan kewajiban tawaf ifadlah mereka selama di Mekkah.

ÔÇ£Ya, dia harus tunggu suci dulu,ÔÇØ ujarnya.

Namun, pihak penyelenggara ibadah haji memberikan pengecualian atau keringanan bagi jemaah dalam situasi mendesak. Jika jadwal kepulangan ke tanah air sudah sangat dekat dan tidak memungkinkan untuk menunggu masa suci berakhir, jemaah diizinkan melakukan prosedur khusus setelah berkonsultasi dengan pembimbing.

ÔÇ£Kalau memang tidak bisa lagi ditunda kepulangannya, maka dibolehkan mandi, memakai pembalut, lalu melakukan tawaf untuk menyempurnakan hajinya,ÔÇØ tutur Lili.

Artikel terkait

Rekomendasi