Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhuf (AKT) yang menyeret Samin Tan sebagai tersangka. Desakan ini muncul setelah korps adhyaksa tersebut menetapkan empat tersangka dalam kasus tata kelola izin usaha pertambangan bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Koordinator Nasional JAN Ibrahim mengapresiasi langkah hukum Kejaksaan Agung dalam kasus PT QSS di Kalimantan Barat tersebut, seperti dilansir dari Media Indonesia. Kendati demikian, ia berharap penanganan kasus PT AKT yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun juga berjalan progresif.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengurai konstruksi perkara dan menggeledah sejumlah tempat guna melengkapi alat bukti kasus Samin Tan, namun tersangka baru belum ditetapkan. Dalam menjalankan operasi ilegalnya, PT AKT diduga menggunakan dokumen terbang dari RKAB PT MCM.
Selain itu, Samin Tan disinyalir membayar kewajiban denda sebanyak Rp390 miliar ke rekening Satgas PKH menggunakan sumber dana dari rekening PT AC. Guna mendorong transparansi, JAN mengaku telah menyerahkan daftar nama yang dianggap perlu dimintai keterangan oleh penyidik pada aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung, 11 Mei 2026 lalu.