Jaksa Ungkap Upaya Amankan Kebijakan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Jaksa Ungkap Upaya Amankan Kebijakan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Ungkap Upaya Amankan Kebijakan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady mengungkapkan dugaan upaya sistematis untuk mengamankan keputusan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian pada Senin (11/5/2026).

Dugaan tersebut didasarkan pada bukti elektronik berupa percakapan yang menunjukkan bahwa pembahasan strategi kebijakan dan harga Chromebook telah dirancang sejak awal untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Mereka mengatakan ÔÇÿjangan sampai keputusan Pak Menteri tanggal 6 Mei itu menjadi masalah. Bagaimana supaya tidak jadi masalah?ÔÇÖ Maka dibuatlah beberapa skema supaya seolah-olah Pak Menteri itu tidak terlibat di dalam hal itu," kata Roy, usai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Roy menilai isi percakapan tersebut mengindikasikan adanya kesadaran dari pihak terkait bahwa keputusan pengadaan tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Itu disebutkan ada pembahasan mengenai bagaimana supaya Pak Menteri ini aman dalam mengambil keputusan. Artinya apa? Tersirat mereka tahu itu tidak benar," ujar Roy.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyoroti pernyataan Nadiem kepada timnya mengenai penggunaan perangkat yang dianggap kurang cocok dengan kondisi di Indonesia. Fakta persidangan menunjukkan kebijakan digitalisasi pendidikan ini justru banyak melibatkan pihak swasta di luar struktur internal kementerian.

"Yang dilibatkannya adalah orang-orang luar, orang-orang luar yang dipercayanya yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, serta beberapa orang lain," kata Roy, dijeda persidangan.

Roy menjelaskan bahwa Nadiem mengakui adanya penerapan pola kepemimpinan perusahaan teknologi dalam mengelola kementerian, yang berdampak pada minimnya komunikasi dengan pejabat struktural seperti Direktur Jenderal.

"Dia mengakui pola dia memimpin seperti dia bawa pola Gojek. Dan dia tidak berkomunikasi dengan Dirjen dan para Direktur," ujar dia.

Kondisi ini memicu dominasi pihak luar di dalam kementerian, di mana figur seperti Jurist Tan dianggap memiliki pengaruh yang sangat besar melampaui posisinya.

"Sedangkan orang-orang di kementerian sudah menganggap seperti Jurist Tan ini adalah ÔÇÿthe real MenteriÔÇÖ. Orang-orang pada takut," ucap Roy.

Terdapat pula sorotan mengenai potensi konflik kepentingan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan hubungan bisnis antara Nadiem dan pihak Google.

"Jadi ini menunjukkan ada korelasi, ada konflik kepentingan bagaimana dia menggolkan untuk pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook itu karena dia ada kepentingan bisnis dia dengan Google," ujar dia.

Jaksa menegaskan bahwa temuan fakta di persidangan ini memperkuat dakwaan mengenai praktik kejahatan kerah putih yang dilakukan secara terencana.

"Skema-skema inilah yang disebut dalam skema white collar crime, kejahatan yang sangat luar biasa bagi orang-orang, kejahatan kerah putih," tutur Roy.

Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan TIK ini. Eks menteri tersebut didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT AKAB.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi, serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih yang merupakan eks pejabat KPA di Kemendikbudristek. Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Sri Wahyuningsih dan 4,5 tahun penjara bagi Mulyatsyah pada 30 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi