Jaksa Tuntut Produsen Kembalikan Keuntungan Korupsi Laptop Chromebook

Jaksa Tuntut Produsen Kembalikan Keuntungan Korupsi Laptop Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Produsen Kembalikan Keuntungan Korupsi Laptop Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah perusahaan produsen dan reseller untuk mengembalikan keuntungan hasil pengadaan laptop Chromebook pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Langkah ini diambil karena keuntungan tersebut dinilai berasal dari skema korupsi yang merugikan negara.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, memberikan penjelasan mengenai dasar tuntutan perampasan aset tersebut kepada awak media setelah persidangan berakhir. Dilansir dari Nasional, kasus ini melibatkan dugaan pengaturan harga yang tidak wajar dalam proyek pengadaan teknologi informasi.

ÔÇ£Di surat tuntutan, kan itu salah satu sistem namanya skema korupsi dan keuntungan mereka itu dirampas (untuk negara) semuanya nanti,ÔÇØ ujar Roy Riady, Ketua Tim JPU.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yang salah satunya merupakan Mantan Konsultan Teknologi bernama Ibrahim Arief. Roy menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami posisi hukum para perusahaan yang saat ini terlibat.

ÔÇ£Ya nanti kita akan kaji ya,ÔÇØ jawab Roy Riady, Ketua Tim JPU.

Berdasarkan surat tuntutan, terdapat tujuh perusahaan yang diminta mengembalikan dana dengan nilai bervariasi. JPU menemukan adanya indikasi persekongkolan untuk menggelembungkan harga sehingga menghilangkan persaingan usaha yang sehat di pasar.

Daftar Perusahaan dan Nilai Pengembalian Keuntungan
Nama PerusahaanNilai Pengembalian (Rp)
PT Bhinneka Mentari Dimensi281.676.236.975,27
PT Tera Data Indonesia (Axioo)177.414.888.528,48
PT Grya Inti Jaya (Libera)101.514.645.205,73
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)41.178.850.415,25
PT Lenovo Indonesia19.181.940.089,11
PT Hewlett-Packard Indonesia (HP)2.268.183.071,00
PT Evercoss Technology Indonesia341.060.432,39

Pihak kejaksaan menilai para vendor tersebut menggunakan metode suggested retail price (SRP) pada pengadaan tahun 2021 untuk meraup keuntungan tidak sah. Selain itu, mereka dianggap tidak kooperatif dalam memberikan data pendukung struktur harga kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

ÔÇ£Para prinsipal dan reseller tersebut tidak memiliki iktikad baik pada saat konsolidasi harga dengan LKPP untuk pengadaan TIK di Kemendikbud tahun 2022 karena tidak menunjukkan informasi struktur pembentukan harga dan/atau data dukung harga yang dijual ke rantai pasok pelaksanaan pekerjaan,ÔÇØ jelas JPU.

Hingga laporan ini diturunkan, seluruh perwakilan perusahaan produsen dan reseller yang tercantum dalam tuntutan tersebut masih memegang status sebagai saksi dalam perkara yang menyeret nama Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Artikel terkait

Rekomendasi