Jaksa Tuntut Dua Perwakilan PT KEM Tiga Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Dua Perwakilan PT KEM Tiga Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Dua Perwakilan PT KEM Tiga Tahun Penjara.

Dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Tuntutan hukuman tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dilansir dari Media Indonesia, jaksa juga menuntut penyerahan denda materi oleh kedua terdakwa sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,ÔÇØ ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Pemberian suap yang dilakukan kedua terdakwa ditujukan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan guna memuluskan pengurusan sertifikasi K3. Total akumulasi uang suap yang diserahkan dalam perkara ini dilaporkan mencapai sekitar Rp6,58 miliar.

Penyusunan surat tuntutan didasarkan pada serangkaian fakta yang muncul selama proses persidangan. Jaksa mengandalkan landasan dari pemeriksaan 42 saksi, ratusan dokumen, keterangan terdakwa, 1.216 barang bukti, bukti tambahan I sampai V, hingga Barang Bukti Elektronik.

Tindakan kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Jaksa turut mempertimbangkan hal memberatkan karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal yang meringankan tuntutan meliputi sikap kooperatif, pengakuan atas perbuatan, status belum pernah dihukum, kepemilikan tanggungan keluarga, serta perilaku sopan selama sidang. Aliran dana perkara ini juga disebut mengalir ke beberapa pihak, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Sejumlah nama pejabat lain ikut terseret sebagai penerima aliran dana dengan nominal yang bervariasi. Nama-nama tersebut meliputi Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, serta Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.

Artikel terkait

Rekomendasi