Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sembilan perusahaan produsen serta reseller laptop Chromebook untuk mengembalikan keuntungan ilegal dari proyek pengadaan di Kemendikbudristek pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Perusahaan tersebut dinilai menerima keuntungan tidak wajar dalam skema korupsi yang merugikan keuangan negara.
Langkah hukum ini diambil karena para vendor dianggap terlibat dalam manipulasi harga dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
"(Para pihak) haruslah mengembalikan keuntungan yang tidak wajar karena para prinsipal dan reseller tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam skema korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan dengan laptop Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah," ujar JPU.
Tuntutan pengembalian dana ini menyasar sembilan entitas bisnis dengan nilai yang bervariasi. JPU mengidentifikasi adanya kesepakatan jahat antarperusahaan untuk menggelembungkan harga sehingga menghilangkan iklim persaingan usaha yang sehat selama proses pengadaan berlangsung.
| Nama Perusahaan | Nilai Tuntutan (Rp) |
|---|---|
| PT Bhinneka Mentari Dimensi | 281.676.239.975,27 |
| PT Tera Data Indonesia (Axioo) | 177.414.888.528,48 |
| PT Grya Inti Jaya (Libera) | 101.514.645.205,73 |
| PT Supertone | 42.963.438.216,26 |
| PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) | 41.178.850.415,25 |
| PT Lenovo Indonesia | 19.181.940.089,11 |
| PT Hewlett-Packard Indonesia | 2.268.183.071 |
| PT Asus Technology Indonesia | 819.258.280 |
| PT Evercoss Technology Indonesia | 341.060.432,39 |
Jaksa menegaskan bahwa pihak swasta ini menggunakan metode suggested retail price (SRP) pada 2021 secara sepihak untuk meraup laba tidak sah. Praktik ini dinilai sebagai bentuk ketidakjujuran dalam proses bisnis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Para prinsipal dan reseller tersebut tidak memiliki iktikad baik pada saat konsolidasi harga dengan LKPP untuk pengadaan TIK di Kemendikbud tahun 2022 karena tidak menunjukkan informasi struktur pembentukan harga dan/atau data dukung harga yang dijual ke rantai pasok pelaksanaan pekerjaan," kata JPU.
Selain tuntutan terhadap korporasi, jaksa telah membacakan tuntutan pidana bagi tiga terdakwa perorangan. Eks konsultan teknologi Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, sementara mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Mulyatsyah masing-masing dituntut enam tahun penjara.
Nadiem Makarim yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Sementara itu, mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, masih dalam pengejaran pihak berwenang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.