Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 11 Mei 2026. Dilansir dari Nasional, tuntutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit Chromebook periode 2020ÔÇô2022.
Selain pidana penjara, jaksa mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Total tuntutan finansial tersebut mendekati angka Rp5,7 triliun. Penuntut umum menilai terdapat kerugian negara dari kemahalan harga serta pengadaan manajemen perangkat yang tidak bermanfaat.
Nadiem menyatakan keberatan atas surat tuntutan setebal 1.597 halaman tersebut karena dinilai tidak berdasar pada fakta persidangan. Ia mengibaratkan dakwaan jaksa seperti memaksakan warna mobil yang berbeda dari bukti yang ada di lapangan.
"Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah," ujar Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem mengungkapkan bahwa perasaannya saat ini lebih tepat disebut sebagai patah hati kepada negara daripada penyesalan. Ia mengakui adanya kekurangan dalam memahami budaya birokrasi dan gaya komunikasi selama menjabat sebagai menteri.
"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun" tegas Google Indonesia, Perusahaan Teknologi.
Pihak Google Indonesia memberikan klarifikasi bahwa investasi mereka di induk Gojek telah dilakukan sejak 2017. Mereka menekankan bahwa penanaman modal tersebut tidak memiliki kaitan dengan kontrak pengadaan produk Google di kementerian.
"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun" kata Scott Beaumont, Mantan Presiden Google Asia Pasifik.
Scott Beaumont memberikan kesaksian daring yang memperkuat posisi bahwa tidak ada koneksi antara investasi Google dengan pembicaraan di kementerian. Nadiem juga mengklarifikasi bahwa kekayaan Rp4,87 triliun merupakan nilai saham GoTo saat IPO yang telah dilaporkan secara resmi.
Konstruksi hukum jaksa menduga adanya skema pertukaran kepentingan antara kontrak Chromebook dengan investasi Google ke perusahaan bentukan Nadiem. Namun, pembelaan Nadiem menyebut transaksi Rp809 miliar adalah urusan utang-piutang korporasi antar anak perusahaan, bukan aliran dana pribadi.