Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dilansir dari Investor Daily, selain hukuman kurungan, Jaksa mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun atas kerugian yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan alat pendidikan tersebut.
Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi instrumen Jaksa dalam menyasar aset saham Nadiem di PT AKAB yang menerima investasi asing. Penuntut umum menilai kepemilikan aset tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi terdakwa selama menjabat sebagai menteri di kabinet.
Praktisi hukum Adhistya Christyanto menilai perkara ini menjadi batu uji bagi sistem peradilan di Indonesia. Fokus utama terletak pada pemisahan antara harta kekayaan pribadi yang diperoleh sebelum menjabat dengan tanggung jawab selama menduduki posisi publik.
"Sebagai praktisi hukum, saya melihat pertanyaan paling fundamental dalam kasus ini adalah: apakah kekayaan yang diperoleh seseorang secara sah sebelum ia menduduki jabatan publik dapat serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana yang diduga terjadi selama masa jabatannya? Ini adalah poin krusial yang harus diuji demi menegakkan keadilan substantif," ujar Adhistya, Jumat, 15 Mei 2026.
Besaran uang pengganti Rp5,6 triliun turut memicu perdebatan karena nilainya jauh melampaui estimasi awal kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun. Hal ini dipandang para ahli hukum sebagai tantangan bagi transparansi argumentasi hukum yang diajukan jaksa di depan majelis hakim.
Dinamika persidangan juga ditandai dengan adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan terdakwa lain dalam kasus yang sama, Ibrahim Arief. Keberadaan pendapat berbeda ini dianggap sebagai sinyal bahwa pembuktian dalam perkara Chromebook memiliki kompleksitas tinggi dan tidak bersifat hitam-putih.
Adhistya Christyanto menekankan bahwa integritas pengadilan diuji untuk tetap menjaga kemurnian yudisial dari pengaruh sentimen publik maupun tekanan media. Menurutnya, tujuan tertinggi dari proses hukum adalah terciptanya keadilan yang berbasis pada fakta materiil yang jujur.
"Tugas utama sistem peradilan dan para penegak hukum yang bersidang di sana sejatinya bukan sekadar mengejar pemidanaan atau menegakkan bunyi pasal berdasarkan fakta formal semata. Ketika kepentingan, tekanan, ataupun bias tertentu mulai memengaruhi proses hukum, maka pada saat itulah hukum menjauh dari hakikatnya. Tujuan tertinggi hukum harus tetap pada terciptanya keadilan yang jujur, berimbang, dan bermartabat," tegas Adhistya.
Kini proses hukum terus bergulir menunggu keputusan final dari majelis hakim yang akan menentukan nasib terdakwa. Integritas hakim dalam memutus perkara berdasarkan kekuatan bukti persidangan menjadi sorotan utama masyarakat dalam memberikan kepastian hukum substantif.