Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum menetapkan tuntutan tersebut bersama denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp 5,68 triliun. Tuntutan ini didasarkan pada ketimpangan harta kekayaan terdakwa.
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu.
Pihak kejaksaan merinci bahwa jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Jaksa juga menetapkan rincian uang pengganti yang terdiri dari dua komponen nominal besar.
"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.
Apabila harta kekayaan Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti tersebut, jaksa meminta hakim memberlakukan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun sebagai substitusi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas besaran uang pengganti yang diminta. Ia menegaskan bahwa total harta kekayaannya di akhir masa jabatan menteri tidak menyentuh angka Rp 500 miliar.
ÔÇ£Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya,ÔÇØ kata Nadiem seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengungkapkan rasa kecewanya karena merasa sudah mengabdi selama satu dekade namun tetap dibebani tuntutan finansial yang dianggap tidak masuk akal. Baginya, nominal triliunan tersebut adalah aspek paling berat dalam perkara ini.
ÔÇ£Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar 4 triliun plus 809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar,ÔÇØ kata Nadiem.
Mantan bos teknologi ini menjelaskan bahwa angka Rp 4,871 triliun dalam tuntutan merujuk pada nilai valuasi saham Gojek saat IPO di SPT 2022 miliknya. Ia menekankan nilai tersebut bukanlah dana tunai yang pernah diterimanya.
ÔÇ£Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?ÔÇØ tutur Nadiem.
Nadiem menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kekayaan yang ia miliki saat ini merupakan hasil dari penciptaan lapangan kerja melalui perusahaan yang didirikannya. Ia bersikukuh kepemilikan saham tersebut sah secara hukum.
ÔÇ£Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek,ÔÇØ ujar dia menegaskan.