Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Tuntutan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan kementeriannya, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa konstruksi perkara ini disusun secara sistematis berdasarkan alat bukti kuat, termasuk dokumen dan bukti elektronik. Penuntutan tersebut juga menyoroti kerugian negara serta dugaan adanya struktur pemerintahan bayangan yang terlibat dalam pembahasan proyek nasional bernilai besar tersebut.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidiari 190 hari kurungan. Terdakwa juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilannya, dengan ancaman 9 tahun penjara jika tidak dibayar.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa seluruh pembuktian di persidangan didasarkan pada fakta hukum yang ketat dan hasil forensik digital, bukan opini publik semata. Setiap fakta hukum yang diajukan minimal telah didukung oleh dua alat bukti yang saling berkaitan langsung.
"Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," kata Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kejaksaan mengklaim memiliki bukti dokumen serta keterangan saksi mengenai arahan langsung dari mantan menteri dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek tersebut. Menurut jaksa, tanggung jawab pengawasan dan evaluasi proyek skala nasional tetap berada di tangan menteri terkait.
"Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ÔÇÿGo ahead with ChromebookÔÇÖ," ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa juga mengungkapkan adanya pihak luar di luar struktur resmi kementerian yang diduga ikut campur dalam pembahasan proyek pengadaan sejak awal 2020. Penyelidikan menemukan indikasi pembahasan keuntungan, harga pengadaan, hingga konflik kepentingan terkait hubungan bisnis perusahaan terdakwa dengan Google.
"Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya," ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada media dengan kondisi emosional dan menyampaikan bahwa dirinya harus segera menjalani tindakan medis pada malam harinya.
"Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan tuntutan ini," kata Nadiem Makarim, Terdakwa.
Nadiem menambahkan bahwa kondisi kesehatannya memerlukan penanganan segera agar tidak berdampak lebih buruk.
"Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.
Dua hari pascaoperasi tepatnya pada Jumat (15/5/2026), kondisi kesehatan Nadiem dilaporkan mulai membaik di rumah sakit.
"Kondisi (Nadiem) sudah mulai berangsur membaik," kata Dody Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026. Waktu tiga minggu yang diberikan diharapkan cukup untuk menyusun pembelaan sekaligus memulihkan kesehatan terdakwa.
"Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni," kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Hakim menjelaskan bahwa masa penundaan ini selaras dengan rekomendasi medis terkait waktu pemulihan pascatindakan operasi.
"Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu," ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Nota pembelaan pada sidang berikutnya dipastikan akan disampaikan baik oleh tim penasihat hukum maupun secara langsung oleh Nadiem Makarim.