Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Tuntutan tersebut mencakup hukuman fisik dan beban finansial dalam jumlah besar.

Selain kurungan penjara, dilansir dari Suara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar oleh jaksa. Penegak hukum turut mewajibkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

Sidang tersebut menjadi pusat perhatian publik setelah beredarnya video yang menunjukkan reaksi emosional istri terdakwa, Franka Franklin Makarim, di ruang sidang. Franka terlihat tertunduk dan menutupi wajahnya dengan kedua tangan saat mendengar beratnya tuntutan yang dijatuhkan kepada suaminya.

Unggahan mengenai momen tersebut di media sosial X menarik perhatian banyak pengguna internet yang memberikan beragam opini. Akun @paltihutabarat menjadi salah satu pihak yang membagikan informasi mengenai jalannya persidangan tersebut.

"Istri Nadiem Makarim tertunduk menangis mendengar tuntutan" tulis akun @paltihutabarat.

Narasi dalam unggahan tersebut merinci poin-poin tuntutan jaksa yang mencakup masa tahanan hingga nilai uang pengganti yang harus dibayarkan. Respons publik di kolom komentar menunjukkan adanya perdebatan terkait substansi kasus hukum ini.

"Pemberi kerja 4 juta orang yang seharusnya jadi kewajiban negara malah dibantai dengan fitnah keji dari penegak hukum" tulis salah satu netizen.

Komentar lain memberikan dukungan moral kepada keluarga mantan menteri tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat terus memantau perkembangan kasus yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional ini.

"Tuhan tidak diam. Semoga Nadiem dan keluarga tetap kuat. Kebenaran tak pernah kalah di hadapan kebohongan" tulis pengguna media sosial lainnya.

Dugaan korupsi ini berakar dari proyek pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya merupakan bagian dari agenda transformasi teknologi pendidikan. Proses hukum saat ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menentukan vonis akhir bagi terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi