Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/5/2026). Tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa dinilai memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.

Berdasarkan laporan dari Nasional, jaksa memaparkan adanya ketimpangan signifikan antara profil penghasilan resmi terdakwa dengan lonjakan aset yang dimiliki selama masa jabatannya. Peningkatan kekayaan tersebut diduga berasal dari praktik lancung pada proyek sektor pendidikan.

ÔÇ£Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,ÔÇØ kata jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini dilakukan secara kolektif bersama beberapa orang lainnya, termasuk pihak yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Persekongkolan tersebut berdampak pada pengurasan kas negara dalam skala masif.

ÔÇ£Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74,ÔÇØ ucap jaksa.

Selain kerugian materiil, penuntut umum menyoroti dampak jangka panjang terhadap sektor pembangunan sumber daya manusia. Pengadaan laptop yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022 tersebut dianggap telah merusak akses pendidikan yang setara.

ÔÇ£Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,ÔÇØ ujar jaksa.

Dalam pembacaan berkas tuntutan, jaksa meminta majelis hakim segera melakukan penahanan terhadap Nadiem setelah putusan dijatuhkan. Selain masa tahanan fisik, instrumen denda juga disertakan sebagai bentuk sanksi finansial.

ÔÇ£(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,ÔÇØ ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Sanksi denda yang dijatuhkan mencapai Rp1 miliar dengan ancaman tambahan masa kurungan jika tidak dipenuhi. Jaksa menegaskan batasan waktu pembayaran denda tersebut setelah adanya kekuatan hukum tetap.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,ÔÇØ kata jaksa.

Selain denda, beban finansial terbesar yang harus ditanggung terdakwa adalah uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Angka ini merujuk pada akumulasi kekayaan yang dianggap jaksa sebagai hasil dari tindak pidana.

ÔÇ£(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,ÔÇØ ucap jaksa.

Terdapat poin keringanan bagi terdakwa yakni catatan bersih dari riwayat hukum sebelumnya. Persidangan ini juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi