Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.

Dilansir dari Nasional, selain pidana kurungan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp5,68 triliun. Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi yang merugikan sektor strategis pembangunan bangsa.

ÔÇ£(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,ÔÇØ ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Pihak penuntut umum menegaskan bahwa harta kekayaan terdakwa mengalami lonjakan yang tidak sebanding dengan pendapatan resminya. Jika uang pengganti tidak dilunasi, maka harta benda disita atau diganti pidana penjara sembilan tahun.

ÔÇ£(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,ÔÇØ ucap jaksa.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyoroti dampak buruk korupsi di bidang pendidikan yang menghambat pemerataan kualitas bagi anak-anak Indonesia. Total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp1.567.888.662.716,74.

ÔÇ£Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,ÔÇØ ujar jaksa.

Berdasarkan laporan di persidangan, terdakwa melakukan aksi tersebut bersama-sama dengan konsultan teknologi dan beberapa pejabat direktorat di lingkungan kementerian. Jaksa menduga terdapat penambahan kekayaan tidak sah mencapai Rp4,8 triliun.

ÔÇ£Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,ÔÇØ kata jaksa.

Menanggapi tuntutan yang sangat berat tersebut, Nadiem Makarim menyampaikan perasaan kecewanya secara terbuka selepas agenda sidang berakhir. Ia mempertanyakan logika hukum di balik angka tuntutan yang diberikan kepadanya.

ÔÇ£Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,ÔÇØ kata Nadiem.

Mantan Mendikbudristek ini merasa heran karena tuntutan jaksa melampaui ancaman pidana untuk kasus-kasus kejahatan luar biasa lainnya. Nadiem menolak besarnya hukuman yang dianggapnya tidak berdasar tersebut.

ÔÇ£Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?ÔÇØ kata dia.

Kekecewaan Nadiem semakin mendalam saat membahas kewajiban pembayaran uang pengganti hingga triliunan rupiah yang dibebankan kepadanya. Ia menegaskan tidak memiliki kekayaan sebesar yang dituduhkan oleh jaksa.

ÔÇ£Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,ÔÇØ ujar Nadiem.

Dirinya berpendapat bahwa hukuman penjara dan uang pengganti fantastis tersebut mematikan harapan bagi generasi muda yang ingin mengabdi. Ia turut mengkalkulasi potensi total masa tahanan yang bisa dialaminya.

ÔÇ£Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,ÔÇØ kata dia.

Nadiem juga menduga adanya kaitan antara beratnya tuntutan dengan sikap perlawanan yang ia berikan selama pembuktian di muka sidang. Ia mempertanyakan sistem keadilan jika kejujuran justru dibalas dengan ancaman maksimal.

ÔÇ£Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya?, Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.

Menurut Nadiem, peristiwa yang dialaminya saat ini kemungkinan besar juga menimpa pihak lain yang tidak memiliki akses suara di hadapan publik. Ia merasa sistem peradilan telah berbuat tidak adil terhadap pengabdiannya.

ÔÇ£Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.

Terdakwa menegaskan kesiapannya menghadapi segala risiko sejak awal menjabat, namun tetap menyatakan rasa sakit hati atas cara negara memproses dirinya. Hal ini merujuk pada tuntutan yang menurutnya berbanding terbalik dengan fakta sidang.

ÔÇ£Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,ÔÇØ ujarnya.

Nadiem menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa meski kecewa, ia tetap mencintai Indonesia. Ia sebelumnya optimis akan bebas, namun kenyataan justru memberikan hasil yang memukul hatinya.

ÔÇ£Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,ÔÇØ ucap Nadiem.

Ia menganggap proses hukum ini tidak menghargai bertahun-tahun masa kerjanya di jajaran pemerintahan. Nadiem pun membandingkan ekspektasi awalnya dengan realita tuntutan jaksa.

ÔÇ£Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,ÔÇØ kata Nadiem.

Meskipun hal yang meringankan dalam berkas tuntutan hanyalah status terdakwa yang belum pernah dihukum, Nadiem tetap memegang keyakinan bahwa ia tidak bersalah. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

ÔÇ£Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi