Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan meminta hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka Nadiem harus menjalani tambahan masa kurungan selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Selain pidana pokok, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang jika tidak terpenuhi akan diganti dengan penjara selama sembilan tahun.

"(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem Makarim mengungkapkan rasa sakit hatinya karena merasa pengabdiannya selama ini justru berujung pada tuntutan hukum yang sangat berat.

ÔÇ£Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,ÔÇØ kata Nadiem.

Ia menambahkan bahwa kekecewaan yang dirasakannya merupakan bentuk rasa cinta yang mendalam terhadap negara Indonesia.

ÔÇ£Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,ÔÇØ ucap dia.

Meskipun merasa kecewa dengan proses hukum yang berjalan, mantan bos Gojek ini menegaskan rasa cintanya kepada tanah air tidak memudar.

ÔÇ£Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,ÔÇØ ujar dia.

Nadiem sebenarnya mengharapkan adanya tuntutan bebas dari jaksa, namun kenyataannya ia justru menghadapi tuntutan hukuman yang maksimal.

ÔÇ£Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi, sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.

Meski terancam hukuman belasan tahun, ia menyatakan tidak menyesali keputusannya bergabung dalam jajaran kabinet pemerintahan selama satu periode penuh.

ÔÇ£Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,ÔÇØ kata Nadiem.

Nadiem menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa segala risiko pribadi, termasuk ancaman penjara, merupakan konsekuensi yang siap ia ambil demi masa depan bangsa.

ÔÇ£Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,ÔÇØ ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi