Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Nasional, tim jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara serta denda yang signifikan kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan tambahan selama 190 hari.

"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Pihak kejaksaan merinci bahwa denda tersebut harus segera diselesaikan dalam periode satu bulan setelah adanya putusan hukum tetap. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dituduhkan kepada mantan menteri tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Dalam rincian tuntutan tambahan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai total yang mencapai triliunan rupiah. Angka ini didasarkan pada perhitungan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sesuai dengan penghasilan sahnya.

"(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan di persidangan tersebut, Nadiem Makarim memberikan pernyataan di luar ruang sidang. Ia menegaskan bahwa komitmennya terhadap negara tetap kokoh meskipun harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.

ÔÇ£Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,ÔÇØ kata Nadiem, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Mantan Mendikbudristek tersebut mengungkapkan bahwa setiap pengabdian publik memiliki risiko yang sudah ia perhitungkan sejak awal. Ia memandang masa depan bangsa sebagai prioritas utama di atas keamanan pribadinya.

ÔÇ£Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,ÔÇØ ujarnya.

Meski mengaku tetap setia kepada negara, Nadiem tidak menutupi rasa kecewanya terhadap proses hukum yang menjeratnya saat ini. Ia menggambarkan perasaan emosionalnya setelah bertahun-tahun menjabat di pemerintahan.

ÔÇ£Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,ÔÇØ ucapnya.

Ia menambahkan bahwa perlakuan negara terhadap dirinya dirasa sangat melukai hati mengingat rekam jejak pengabdiannya. Ia mempertanyakan alasan di balik situasi sulit yang kini menimpa dirinya.

ÔÇ£Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,ÔÇØ kata Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem kembali memberikan penegasan mengenai hubungannya dengan Indonesia. Rasa kecewa yang ia rasakan diklaim tidak akan memudarkan jiwa nasionalismenya.

ÔÇ£Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,ÔÇØ lanjutnya.

Sebelumnya, pihak terdakwa sempat menaruh harapan agar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa adalah vonis bebas. Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan harapan tersebut.

ÔÇ£Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," tutupnya.

Dalam berkas tuntutan, Nadiem dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa dalam kasus ini.

Artikel terkait

Rekomendasi