Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang pada Rabu (13/5/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook nasional yang melibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Dilansir dari Nasional, Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa penyusunan tuntutan ini didasarkan sepenuhnya pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Konstruksi hukum dibangun melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta bukti digital yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," kata Roy, setelah sidang tuntutan, pada Rabu (13/5/2026).

Penegasan mengenai standar pembuktian tinggi disampaikan oleh Roy dengan merujuk pada keharusan adanya minimal dua alat bukti untuk setiap fakta hukum. Hal ini mencakup dokumen resmi, barang bukti fisik, hingga analisis forensik terhadap telepon seluler.

Keterlibatan langsung Nadiem dalam menentukan spesifikasi proyek juga menjadi sorotan tajam pihak jaksa. Roy mengungkapkan adanya bukti dokumen dan kesaksian yang menunjukkan instruksi spesifik mengenai penggunaan sistem operasi tertentu dalam proyek tersebut.

"Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ÔÇÿGo ahead with ChromebookÔÇÖ," ujar Roy.

Jaksa berargumen bahwa tanggung jawab konstitusional atas pengelolaan program pendidikan nasional berada di tangan menteri. Roy menyatakan bahwa dalam pengadaan berskala nasional, menteri memiliki kewenangan penuh mulai dari pembuatan kebijakan hingga tahap evaluasi.

"Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab," katanya.

Keberadaan struktur tidak resmi di luar kementerian yang ikut mencampuri urusan proyek turut diungkap dalam persidangan. Roy menyebut fenomena ini sebagai pemerintahan bayangan yang sangat berisiko bagi tata kelola negara.

"Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya," ujar dia.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang sangat besar. Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti kurungan selama 190 hari.

"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Roy.

Tuntutan denda tersebut harus dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dipenuhi, maka sanksi kurungan tambahan akan diberlakukan kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Besaran uang pengganti yang dituntut mencapai total lebih dari Rp5,6 triliun, yang terdiri dari dua komponen nilai berbeda. Nilai tersebut dianggap sebagai kekayaan yang tidak wajar dibandingkan dengan penghasilan sah terdakwa.

"(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, jaksa mengajukan hukuman tambahan berupa penjara selama sembilan tahun. Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Artikel terkait

Rekomendasi