Jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5/2026). Nadiem dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Dilansir dari Suara, kasus ini bermula dari program pembagian perangkat teknologi ke sekolah-sekolah di daerah terpencil pada tahun 2020. Namun, jaksa menduga terdapat praktik penentuan pemenang proyek sejak awal serta penerimaan dana yang tidak sah terkait investasi perusahaan teknologi.
Jaksa Roy Riady menegaskan beratnya hukuman tersebut berdasarkan dampak kerugian finansial yang dialami negara. Tuntutan ini mencuat di tengah bergulirnya proses pembuktian di persidangan yang masih berlanjut hingga saat ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa Roy Riady pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5/2026).
Estimasi kerugian negara dalam perkara pengadaan laptop dan sistem pengelolaannya ini mengalami perkembangan signifikan sepanjang persidangan. Awalnya kerugian ditaksir Rp2,1 triliun, namun kemudian disebut mencapai angka Rp5,26 triliun akibat dugaan penggelembungan harga dan biaya aktivasi program.
Nadiem Makarim memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa penggunaan sistem operasi Chromebook justru memberikan efisiensi anggaran negara. Ia juga menyodorkan data audit untuk membuktikan bahwa perangkat tersebut telah diterima dan digunakan oleh mayoritas siswa secara aktif.
"86 persen murid pakai Chromebook untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer dan 97 persen unit Chromebook diterima dan aktif," bunyi pembelaan Nadiem.
Mantan Mendikbudristek tersebut juga membantah tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya. Terkait kenaikan total harta kekayaannya, Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan dampak dari penawaran saham perdana atau IPO dari perusahaan yang didirikannya.