Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang pada Rabu (13/5/2026). Tuntutan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook secara nasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, sebagaimana dilansir dari Nasional, menegaskan bahwa penyusunan berkas tuntutan ini sepenuhnya mengacu pada alat bukti sah dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihak penuntut mengeklaim telah merangkum seluruh konstruksi perkara secara sistematis dari berbagai sumber pembuktian.

ÔÇ£Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,ÔÇØ kata Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Roy menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menjunjung standar pembuktian yang ketat dengan minimal dua alat bukti pendukung untuk setiap fakta hukum. Ia juga mengungkapkan adanya arahan spesifik dari terdakwa mengenai penggunaan sistem operasi tertentu dalam proyek tersebut.

ÔÇ£Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ÔÇÿGo ahead with ChromebookÔÇÖ,ÔÇØ ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Penuntut umum berargumen bahwa sebagai pemimpin kementerian, Nadiem memiliki tanggung jawab konstitusional penuh atas evaluasi dan pengawasan kebijakan. Roy menyatakan tidak mungkin seorang menteri terlepas dari tanggung jawab dalam proyek dengan skala anggaran yang masif.

ÔÇ£Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,ÔÇØ katanya Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Pihak jaksa juga menyoroti fenomena pemerintahan bayangan atau shadow organization yang diduga ikut campur dalam pembahasan proyek di luar struktur resmi kementerian. Temuan bukti elektronik menunjukkan adanya diskusi mengenai harga dan potensi keuntungan sejak awal tahun 2020.

ÔÇ£Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,ÔÇØ ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Harta kekayaan terdakwa dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.

ÔÇ£(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,ÔÇØ ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Ketentuan denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, atau akan diganti dengan pidana kurungan tambahan. Jaksa menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dari aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,ÔÇØ kata Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa terdiri dari dua komponen besar yang totalnya melebihi Rp 5,6 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama sembilan tahun.

ÔÇ£(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,ÔÇØ ucap Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.

Nadiem Makarim dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi