Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan tersebut karena menilai tindakan terdakwa telah menghambat program pemerataan kualitas pendidikan nasional. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kerugian negara dalam perkara pengadaan perangkat TIK periode 2020-2022 ini diperkirakan mencapai angka Rp 1,5 triliun.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa proyek pengadaan tersebut disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri. Jaksa menemukan adanya ketimpangan antara peningkatan harta kekayaan terdakwa dengan penghasilan sah yang dimilikinya selama menjabat.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," kata jaksa.

Penuntut umum memaparkan bahwa terdapat selisih kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebesar lebih dari Rp 4,8 triliun. Angka tersebut menjadi poin krusial dalam pemberatan tuntutan terhadap pendiri platform digital tersebut.

ÔÇ£Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,ÔÇØ kata jaksa.

Di sisi lain, Nadiem memberikan pembelaan terkait integritas dan alasannya menerima mandat sebagai menteri pada kabinet Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Dalam persidangan pada Senin (11/5/2026), ia mengeklaim jabatan menteri bukanlah posisi yang ia cari demi keuntungan finansial.

"Saya menjadi menteri itu bukan keputusan yang mudah. Karena saya tahu, menjadi menteri itu, untuk orang jujur ya, bukan hal yang menyenangkan," ujar Nadiem, mantan Mendikbudristek.

Nadiem menjelaskan bahwa ia sempat melihat kondisi pendidikan di Indonesia yang stagnan sehingga memutuskan untuk masuk ke pemerintahan. Ia mengaku tetap mengambil risiko politik meskipun menyadari potensi masalah yang akan dihadapi demi memberikan teladan pengabdian kepada keluarganya.

ÔÇ£Antara dua opsi ini mana yang lebih baik saya pilih, dan saya memilih yang kedua. Karena saya mau memberikan contoh kepada anak-anak saya apa artinya pengabdian,ÔÇØ ujar Nadiem.

Terdakwa menekankan bahwa jika ia memiliki ambisi untuk memperkaya diri, ia tidak perlu meninggalkan perusahaan lamanya. Ia menyatakan bahwa keputusannya masuk ke birokrasi justru membuatnya harus berhadapan dengan situasi hukum saat ini.

ÔÇ£Tidak ada pengabdian di dunia ini tanpa pengorbanan,ÔÇØ sambungnya.

Nadiem menegaskan bahwa posisinya di korporasi sebelumnya jauh lebih menguntungkan secara ekonomi dibandingkan menjadi pejabat negara. Ia membantah adanya ambisi politik di balik kinerjanya selama ini.

ÔÇ£Kalau saya menginginkan kekayaan tambahan, sangat mudah bagi saya. Saya tinggal saja di Gojek dan saya akan mendapatkan kekayaan yang jauh lebih besar," ujar Nadiem.

Ia juga menutup pernyataannya dengan menyinggung soal reputasi dan minimnya keahlian dia dalam berpolitik praktis sebagai penyebab dirinya terjerat kasus hukum. Ia merasa situasi ini adalah konsekuensi dari sikapnya yang kurang lihai berpolitik.

"Kalau memang ambisi politik itu ada, kenapa saya punya reputasi dan mungkin kenapa saya masuk dalam situasi ini hari ini adalah karena saya kurang berpolitik," sambungnya.

Atas tindakan tersebut, Nadiem dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi