Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dilansir dari Nasional, tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan. Selain hukuman kurungan batin, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp250 juta kepada mantan pejabat kementerian tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa dalam persidangan.
Penuntut umum memaparkan hal-hal yang memberatkan posisi hukum terdakwa selama proses persidangan. Mantan Wamenaker tersebut dinilai menghambat langkah kedeputian dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ucap jaksa.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum memaparkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Penilaian tersebut didasarkan atas sikap kooperatif dan adanya pengembalian aset dari hasil tindak pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi," lanjut jaksa.
Total akumulasi uang yang diterima oleh Noel dalam kasus ini mencapai Rp4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp3 miliar telah disetorkan kembali ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000," kata jaksa.
Jika kewajiban finansial pengganti tersebut tidak dipenuhi, Noel akan mendapatkan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua tahun. Dakwaan primer ini diatur dalam Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam berkas perkara, Noel bersama sejumlah oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan diduga menarik dana dari para pemohon lisensi K3. Aksi penarikan ilegal tersebut dilakukan secara paksa.
"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Operasi pungutan nonteknis ini disinyalir telah berjalan sejak tahun 2021 melalui skema peningkatan tarif penerbitan sertifikat K3. Dalam fakta persidangan, pejabat bernama Hery Sutanto menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melestarikan pungutan tidak resmi berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per dokumen melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Noel sendiri diduga menerima aliran dana Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara Kemenaker serta pihak swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak menerima laporan gratifikasi ini dalam tenggat 30 hari kerja.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Tindakan tersebut membuat terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.