Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi K3

Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi K3
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026). Pria yang akrab disapa Noel tersebut dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa di ruang sidang.

Selain hukuman kurungan badan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Majelis hakim juga diminta untuk menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Jumlah uang pengganti itu diperoleh dari sisa total penerimaan yang diduga mencapai Rp4,435 miliar. Angka tersebut didapatkan setelah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak kejaksaan memaparkan bahwa aliran dana yang diterima terdakwa terbagi ke dalam dua kelompok, meliputi suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar. Noel juga dilaporkan menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B-4225-SUQ seharga Rp600 juta dari Irvian Bobby Mahendro.

Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebaliknya, hal yang meringankan meliputi pengakuan perbuatan, pengembalian sebagian uang, status belum pernah dihukum, kepemilikan tanggungan keluarga, serta sikap sopan selama sidang.

Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim tetap menahan terdakwa. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam kurun satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan dua tahun penjara jika harta tidak mencukupi.

Artikel terkait

Rekomendasi