Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Lima Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Lima Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Lima Tahun Penjara.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dituntut hukuman lima tahun penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Dilansir dari Nasional, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 4,435 miliar serta satu unit sepeda motor mewah. Selain hukuman kurungan pidana badan, mantan pejabat tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,ÔÇØ kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Terdakwa diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi selama proses hukum berjalan. Sisa kekurangan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa kini berjumlah Rp 1,435 miliar dengan subsider dua tahun kurungan.

ÔÇ£Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp 600 juta,ÔÇØ lanjut jaksa.

Dalam pertimbangan putusan, jaksa menjelaskan tindakan terdakwa dinilai tidak memberikan kontribusi positif pada program pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme yang dicanangkan pemerintah. Namun, sikap kooperatif selama persidangan menjadi poin yang meringankan hukuman.

ÔÇ£Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,ÔÇØ kata jaksa.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas tuntutan dari tim jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa secara terbuka menyatakan rasa kecewanya.

ÔÇ£Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,ÔÇØ ucap jaksa.

Terdakwa kemudian membandingkan besaran tuntutan pidana dirinya dengan kasus korupsi lain yang dinilai memiliki angka kerugian negara jauh lebih besar. Menurutnya, tuntutan masa hukuman fisik tersebut dirasa terlalu berat dan tidak sebanding.

ÔÇ£Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,ÔÇØ lanjut jaksa.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga mengklaim bahwa dirinya selalu berupaya menjalankan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ia menambahkan tidak ada sepeser pun dana publik yang diambil secara tidak sah.

ÔÇ£Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah,ÔÇØ kata Noel.

Ia juga menyayangkan adanya ketimpangan jarak hukuman penjara antar-terdakwa korupsi dalam perkara yang sama. Terdakwa menyatakan berada di dalam lembaga pemasyarakatan dalam hitungan hari saja sudah memberikan tekanan psikologis yang sangat besar.

ÔÇ£Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,ÔÇØ ujar Noel.

Terdakwa membantah seluruh tuduhan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan kerja yang diarahkan kepada dirinya selama ini. Ia menyatakan dalil-dalil dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti secara kuat sepanjang rangkaian persidangan berlangsung.

ÔÇ£Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,ÔÇØ kata dia.

Selain mantan Wakil Menteri, perkara ini turut menjerat mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro. Bobby dituntut hukuman enam tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.

ÔÇ£Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,ÔÇØ ujar Noel.

Terdapat tujuh orang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya serta dua orang perwakilan dari pihak swasta PT KEM yang ikut menerima tuntutan pidana dalam berkas perkara terpisah. Seluruh terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa penuntut umum menuntut pidana denda bagi seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dengan rincian hukuman fisik dan uang pengganti sebagai berikut:

Daftar Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti Kasus Kemenaker
Nama TerdakwaTuntutan Hukuman PenjaraTuntutan Uang Pengganti
Hery Sutanto7 TahunRp 4,7 Miliar
Irvian Bobby Mahendro6 TahunRp 60 Miliar
Subhan5 Tahun 6 BulanRp 5,8 Miliar
Gerry Aditya Herwanto Putra5 Tahun 6 BulanRp 13,2 Miliar
Sekarsari Kartika Putri5 Tahun 6 BulanRp 42,6 Miliar
Anitasari Kusumawati5 Tahun 6 BulanRp 14,4 Miliar
Supriadi5 Tahun 6 BulanRp 812,7 Juta
Fahrurozi4 Tahun 6 BulanRp 233 Juta
Temurila (PT KEM)3 Years-
Miki Mahfud (PT KEM)3 Years-

Artikel terkait

Rekomendasi