Jaksa Minta Hakim Vonis Ibrahim Arief 15 Tahun Penjara

Jaksa Minta Hakim Vonis Ibrahim Arief 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Jaksa Minta Hakim Vonis Ibrahim Arief 15 Tahun Penjara.

Jaksa Penuntut Umum mendesak Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada eks konsultan teknologi Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Sebagaimana dilansir dari Nasional, tim jaksa tetap pada pendirian mereka untuk menghukum terdakwa yang akrab disapa Ibam tersebut sesuai dengan surat tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Ibrahim dituding terlibat aktif dalam pengarahan spesifikasi barang tanpa melakukan identifikasi kebutuhan pendidikan yang tepat.

"Menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya hari Kamis tanggal 16 April 2026 menghukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan penuntut umum," ujar salah satu JPU saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Pihak penuntut umum menilai Ibrahim telah menanggalkan profesionalismenya sebagai konsultan independen. Ibam dianggap memiliki keterpihakan personal agar pengadaan tetap terlaksana meskipun belum ada kajian mendalam mengenai urgensi perangkat tersebut bagi siswa di Indonesia.

"Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tidak menunjukkan sikap netral sebagai konsultan yang independen dan objektif, melainkan memiliki kepentingan dan keberpihakan yang bersifat personal terhadap terlaksananya pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tanpa identifikasi kebutuhan bagi pendidikan di Indonesia," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Ibam dilakukan untuk mengakomodasi arahan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Ibrahim diduga menyusun kajian teknis yang sengaja diarahkan pada penggunaan sistem operasi dan perangkat keras tertentu.

"Ibrahim selaku konsultan bekerja tidak profesional dan independen karena melaksanakan arahan Nadiem Anwar Makarim untuk mengarahkan menggunakan sistem operasi Chrome sekaligus Chrome Device Management," imbuh jaksa lagi.

Dalam tuntutan tersebut, Ibrahim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, terdapat tuntutan uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar dengan ancaman tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Selain Ibrahim, JPU turut menuntut dua pejabat Kemendikbudristek lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara. Keduanya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 2020ÔÇô2021.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Total kerugian tersebut berasal dari pengadaan unit Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang mencapai Rp 621,3 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi