Jaksa Tuntut Delapan Eks Pejabat Kemnaker Pidana Penjara Kasus K3

Jaksa Tuntut Delapan Eks Pejabat Kemnaker Pidana Penjara Kasus K3
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Delapan Eks Pejabat Kemnaker Pidana Penjara Kasus K3.

Jaksa Penuntut Umum menuntut delapan mantan pejabat dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dengan hukuman penjara antara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tuntutan pidana tersebut dijatuhkan kepada Hery Sutanto selaku eks Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, mantan Dirjen Binwasnaker Fahrurozi, serta enam pegawai lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,ÔÇØ kata jaksa dalam persidangan.

Hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini. Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Jaksa menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan hukuman penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 250 juta, subsidair 90 hari kurungan.

Rincian tuntutan kurungan tersebut meliputi Hery Sutanto selama 7 tahun, Irvian Bobby Mahendro selama 6 tahun, serta Fahrurozi selama 4 tahun 6 bulan. Sementara lima terdakwa lain, yakni Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum juga membebankan pembayaran uang pengganti dengan nominal yang bervariasi kepada para terdakwa. Beban uang pengganti paling besar dijatuhkan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan nilai mencapai Rp 60,3 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi