Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada persidangan yang berlangsung Jumat, 24 April 2026. Penolakan tersebut didasari oleh penilaian bahwa argumen pembelaan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Dilansir dari Nasional, JPU menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saling bertentangan. Ketidaksesuaian ini mencakup alat bukti sah yang telah dipaparkan selama proses hukum berjalan, termasuk keterangan para ahli dan bukti elektronik.
"Bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah baik," kata JPU dalam persidangan.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa konstruksi perkara telah dibangun secara sistematis menggunakan data dari fakta persidangan. Hal ini menjadi alasan kuat bagi jaksa untuk tidak menemukan celah dalam menerima pembelaan dari para terdakwa tersebut.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembela terdakwa yang diajukan terdakwa ditolak dan atau tidak dapat diditerima," ujar JPU.
Melalui replik tersebut, jaksa menyatakan tetap mempertahankan surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dituntut hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa memberikan respons cepat terhadap replik jaksa dengan menyatakan keinginan untuk memberikan tanggapan balik. Mereka berencana menyusun argumentasi tersebut dalam bentuk dokumen tertulis untuk diserahkan kepada majelis hakim.
ÔÇ£Kami akan mengajukan duplik secara tertulis,ÔÇØ ujar kuasa hukum para terdakwa.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihak penasihat hukum untuk menyiapkan draf duplik tersebut. Proses hukum dijadwalkan berlanjut pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan tertulis dari pihak terdakwa.