Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada persidangan di Jakarta, Jumat (24/4/2026). Permohonan penolakan ini diajukan terhadap mantan Direktur SD, Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Jaksa menilai dalil-dalil pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, JPU menegaskan bahwa konstruksi yuridis perkara ini didasarkan pada alat bukti sah yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembelaan terdakwa ditolak dan atau tidak dapat diterima," kata JPU dalam repliknya dalam persidangan, Jumat (24/4/2026).
Pihak penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan Sri Wahyuningsih melalui penasihat hukumnya bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum. Fakta tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, surat, hingga bukti elektronik yang telah dikumpulkan sepanjang penyidikan dan persidangan.
"Atas dasar itu, penuntut umum menanggapi pembelaan dengan menegaskan kembali ringkasan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan guna memberikan gambaran konstruksi yuridis perkara secara menyeluruh dan sistematis," kata JPU.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dituntut hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Jaksa meyakini keduanya telah menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengarahkan pengadaan pada produk laptop tertentu saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di sidang, Kamis (16/4/2026).
Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, atau setara Rp3,3 miliar pada kurs 2021. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke beberapa pejabat lain di lingkungan kementerian, sementara Rp500 juta telah dikembalikan kepada pihak kejaksaan sebelum pembacaan tuntutan.
Menanggapi tanggapan jaksa tersebut, tim hukum kedua terdakwa menyatakan akan menyiapkan jawaban balasan. Mereka meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun poin-poin keberatan atas replik penuntut umum.
"Kami akan mengajukan duplik secara tertulis," ujar kuasa hukum para terdakwa.
Majelis hakim telah menerima permohonan tersebut dan memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan tanggapan akhir. Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan duplik dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin, 27 April 2026.