Jaksa Menuntut Sultan Kemnaker Enam Tahun Penjara

Jaksa Menuntut Sultan Kemnaker Enam Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Jaksa Menuntut Sultan Kemnaker Enam Tahun Penjara.

Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker, menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan keyakinannya bahwa Bobby secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam tindak pidana tersebut, seperti dikutip dari Nasional.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa, dalam sidang tuntutan, pada Senin (18/5/2026).

Pihak kejaksaan juga menuntut terdakwa untuk membayar denda materi senilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Tidak hanya itu, tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 60 miliar juga dibebankan kepada terdakwa dengan subsider dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416," ujar jaksa.

Aktivitas yang dilakukan terdakwa dinilai jaksa tidak sejalan dengan langkah pemerintah. Khususnya dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Di sisi lain, terdapat beberapa faktor yang meringankan beban tuntutan bagi terdakwa. Bobby tercatat belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga, serta menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Menurut pandangan hukum jaksa, Irvian Bobby Mahendro dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan catatan dakwaan sebelumnya, figur bernama Noel bersama sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan diduga menghimpun dana miliaran rupiah melalui praktik pemerasan terhadap pihak pemohon lisensi serta sertifikasi K3.

Jaksa merinci bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Noel dan para terdakwa lainnya. Mereka adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Proses persidangan pidana ini dilangsungkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Licensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi