Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Pejabat Kemnaker Tiga Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Pejabat Kemnaker Tiga Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Pejabat Kemnaker Tiga Tahun Penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Temurila dan Miki Mahfud dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Dilansir dari Investor Daily, kedua petinggi PT KEM Indonesia tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Mereka dinilai terbukti menyuap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Aliran dana suap dari kedua terdakwa kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer serta pejabat lainnya diduga mencapai Rp6,58 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," ujar jaksa KPK.

Penuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa menyusun berkas tuntutan berdasarkan fakta persidangan yang mencakup pemeriksaan 42 saksi, ratusan surat, keterangan terdakwa, serta 1.216 barang bukti beserta dokumen elektronik.

Hal yang memberatkan hukuman adalah tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sementara itu, sikap sopan, pengakuan jujur, status belum pernah dihukum, dan adanya tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Dalam perkara yang sama, Immanuel Ebenezer sebelumnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar serta menerima keuntungan pribadi Rp70 juta, gratifikasi Rp3,3 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Agenda persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi