Jaksa Agung Tekankan Penertiban Kawasan Hutan dan Pengembalian Aset Negara

Jaksa Agung Tekankan Penertiban Kawasan Hutan dan Pengembalian Aset Negara
Foto: Ilustrasi Jaksa Agung Tekankan Penertiban Kawasan Hutan dan Pengembalian Aset Negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik ilegal penguasaan sumber daya alam dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi dilarikan ke luar negeri oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari Nasional, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyetorkan uang sebesar Rp 10,27 triliun kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan. Total dana tersebut diperoleh dari penagihan denda administratif sektor kehutanan senilai Rp 3,42 triliun serta optimalisasi pengawasan pajak PBB dan non-PBB yang mencapai Rp 6,84 triliun.

Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan pengusaha yang mengeruk keuntungan dari kekayaan negara secara melawan hukum dan membawa dananya ke luar negeri tidak akan ditoleransi lagi oleh pemerintah.

"Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri," kata Burhanuddin, Jaksa Agung RI.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri tersebut, Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas PKH memiliki peran krusial dalam menutup celah kebocoran keuangan negara. Fokus utama lembaga ini adalah menertibkan penyalahgunaan fungsi hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung RI.

Ia menyoroti pentingnya keadilan dalam pengelolaan aset negara agar tidak hanya dikuasai oleh kelompok tertentu. Penegasan ini didasari pada upaya mengembalikan hak-hak rakyat atas manfaat dari sumber daya alam yang ada.

"Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ungkap Burhanuddin, Jaksa Agung RI.

Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk menjaga independensi penegakan hukum dalam menghadapi berbagai tekanan eksternal saat proses penertiban lahan berlangsung. Seluruh aset yang diambil secara ilegal diwajibkan untuk dikembalikan secara utuh kepada negara.

"Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung RI.

Prinsip pengembalian aset ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan kemakmuran masyarakat Indonesia melalui pemanfaatan lahan dan dana yang telah disita kembali.

"Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya Burhanuddin, Jaksa Agung RI.

Selain dalam bentuk tunai, Satgas PKH berhasil mengamankan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dari aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Sejak berdiri pada Februari 2025, satgas ini mencatat total penguasaan kembali lahan seluas 5,8 juta hektare di sektor sawit serta 12.371 hektare di wilayah pertambangan.

Artikel terkait

Rekomendasi