Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan pada Rabu (13/5/2026). Langkah tegas ini diambil di Jakarta guna memulihkan kekayaan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak.
Dana fantastis tersebut terkumpul dari penagihan denda administratif sektor kehutanan senilai Rp3,42 triliun serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB mencapai Rp6,84 triliun. Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah naungan Kejaksaan Agung.
Dalam acara serah terima di Gedung Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin memberikan penegasan mengenai prinsip penegakan hukum dalam menyelamatkan kekayaan negara. Ia menyatakan bahwa hukum harus memiliki kekuatan penuh dalam menghadapi pihak-pihak yang mencoba mengambil hak rakyat.
"Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun," kata Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung menambahkan bahwa segala bentuk penguasaan sumber daya alam secara tidak sah harus dihentikan sepenuhnya. Ia menekankan pentingnya pengembalian aset tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Masalah kebocoran kekayaan negara menjadi perhatian utama dalam pidatonya karena dianggap telah menghambat kepentingan nasional. Burhanuddin memperingatkan agar praktik-praktik yang merugikan keuangan negara tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," kata Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Selain masalah kebocoran anggaran, distribusi sumber daya alam yang hanya dinikmati oleh segelintir kelompok juga dikritik tajam. Ia menyoroti perlunya asas keadilan bagi publik dalam pengelolaan kekayaan alam milik Indonesia.
"Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara. Lahan tersebut berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH mencatatkan keberhasilan signifikan dalam mengamankan aset lingkungan. Total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,8 juta hektare di sektor sawit serta 12.371 hektare di sektor pertambangan.