Jaksa Agung Serahkan Uang Sitaan Rp 10,27 Triliun ke Kas Negara

Jaksa Agung Serahkan Uang Sitaan Rp 10,27 Triliun ke Kas Negara
Foto: Ilustrasi Jaksa Agung Serahkan Uang Sitaan Rp 10,27 Triliun ke Kas Negara.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan proses penyerahan uang tunai senilai Rp 10.270.051.886.464 dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dana sebesar Rp 10,27 triliun tersebut merupakan hasil sitaan dari kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, serah terima ini dilakukan langsung di Gedung Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penampilan fisik tumpukan uang tersebut merupakan representasi nyata dari upaya penegakan hukum yang kolaboratif dalam melindungi aset nasional.

"Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Burhanuddin menyatakan komitmen lembaga untuk mengembalikan penguasaan lahan hutan dan penerimaan negara kepada masyarakat. Satgas PKH tercatat telah menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kembali ke tangan negara.

Burhanuddin memberikan apresiasi kepada jajaran satgas atas dedikasi menjaga kelestarian hutan dari berbagai penyimpangan yang merugikan finansial negara. Penegakan hukum ini dipandang sebagai instrumen vital dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dari eksploitasi ilegal.

Pihak Kejaksaan Agung juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan penguasaan sumber daya alam secara sepihak dan melawan aturan yang berlaku.

"Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri," pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan yang sama mengapresiasi keberhasilan pengembalian aset ini dan mengungkapkan potensi penyerahan uang negara berikutnya yang diperkirakan mencapai angka Rp 49 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi