Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan penguasaan kembali lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pengembalian aset negara tersebut dilansir dari Investor Daily sebagai hasil kerja Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025. Hingga saat ini, pemulihan lahan di sektor perkebunan sawit telah mencapai luas 5,88 juta hektare, sementara sektor pertambangan mencatatkan penguasaan kembali seluas 12,37 ribu hektare.
ST Burhanuddin yang juga menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH merincikan mekanisme penyaluran lahan tersebut. Proses birokrasi dilakukan dari Satgas PKH menuju Kementerian Keuangan, dilanjutkan ke BP Investasi Danantara, hingga akhirnya diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
"Dari total hasil penguasaan kembali tersebut Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan selanjutnya ke BP Investasi Danantara kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap ketujuh seluas 2.373.171,75 hektare," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Komposisi lahan yang dikembalikan mencakup berbagai jenis status hukum, termasuk pencabutan izin konsesi seluas 733 ribu hektare. Selain itu, terdapat pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan seluas 1,04 juta hektare, serta penertiban pelanggaran sawit dan hutan tanaman industri seluas 420 ribu hektare dan kewajiban plasma 192 ribu hektare.
"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 (4,1 juta) hektare," pungkas ST Burhanuddin, Jaksa Agung.