Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dari jabatannya melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang diterbitkan pada Senin, 13 April 2026. Keputusan ini diambil menyusul adanya pemeriksaan internal terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Dilansir dari Nasional, posisi Danke sebagai Kajari Karo kini digantikan oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan. Danke ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani pemeriksaan intensif di jabatan fungsional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa mutasi tersebut merupakan langkah diagonal yang membuat Danke tidak lagi menduduki jabatan struktural. Selain Kajari, Kejagung juga menarik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, dan dua jaksa penuntut umum lainnya.
"Untuk Karo Saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan, hal tersebut juga biasa terjadi di Kementerian/Lembaga," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Pemeriksaan internal telah dilakukan oleh tim Intelijen Kejagung sejak Sabtu, 4 April 2026. Para jaksa tersebut diduga melakukan tindakan tidak profesional serta intimidasi dalam proses hukum terhadap Amsal Sitepu yang sebelumnya dituduh melakukan penggelembungan anggaran proyek video profil desa.
Kasus ini bermula ketika Kejari Karo mendakwa Amsal merugikan negara sebesar Rp 202 juta dalam proyek pembuatan video di 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022. Jaksa menggunakan dasar analisis Inspektorat yang menilai biaya produksi seharusnya Rp 24,1 juta per desa, lebih rendah dari nilai proposal sebesar Rp 30 juta.
Namun, dakwaan tersebut dinilai janggal karena industri kreatif videografi tidak memiliki standar tarif baku. Sejumlah komponen produksi seperti pengembangan konsep dan penyuntingan dinilai nol oleh auditor, yang kemudian memicu kritik publik hingga kasus ini viral di media sosial.
Proses hukum tersebut berakhir dengan vonis bebas bagi Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Karo. Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.