Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Keppres Terbit

Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Keppres Terbit
Foto: Ilustrasi Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Keppres Terbit.

Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara. Putusan bernomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 12 Mei 2026.

Anggota Komisi II DPR Indrajaya memberikan tanggapan terkait kepastian hukum dalam proses transisi ini. Dilansir dari Nasional, ia menekankan pentingnya landasan konstitusional yang kuat agar kebijakan strategis nasional tidak hanya bergantung pada kemauan politik semata.

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya.

Indrajaya menambahkan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar masalah fisik bangunan. Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan tata kelola dan aparatur negara secara menyeluruh.

"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya.

Mengenai waktu penerbitan Keppres, hal tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Presiden Prabowo Subianto. Terdapat pertimbangan administratif dan strategis yang mendalam di balik penentuan waktu pemindahan tersebut.

"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya.

Dalam persidangan, MK menolak secara keseluruhan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ketua MK menjelaskan kedudukan hukum terkait permohonan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Mahkamah menafsirkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkaitan erat dengan Pasal 73 undang-undang yang sama. Hakim MK memberikan penjelasan mengenai batasan waktu berlakunya status ibu kota yang baru.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies, Hakim MK.

Keputusan tersebut secara otomatis menggugurkan dalil pemohon mengenai pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945. Hakim menyatakan bahwa argumen pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies.

Artikel terkait

Rekomendasi