Jakarta Terapkan Gerakan Pilah Sampah Jadi Contoh Nasional

Jakarta Terapkan Gerakan Pilah Sampah Jadi Contoh Nasional
Foto: Ilustrasi Jakarta Terapkan Gerakan Pilah Sampah Jadi Contoh Nasional.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menetapkan gerakan pilah sampah yang dimulai oleh warga Jakarta sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan limbah pada Minggu (10/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, inisiatif ini dideklarasikan bertepatan dengan pencanangan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta di Jalan H.R. Rasuna Said.

Pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut karena dianggap sebagai momentum penting bagi perbaikan ekosistem lingkungan secara luas. Penegasan mengenai peran krusial Jakarta dalam transformasi pengelolaan sampah ini disampaikan langsung oleh Jumhur saat memberikan sambutan resmi di hadapan publik.

"Jakarta jadi contoh kita semua, kami sepenuhnya mendukung dan ini menjadi peristiwa nasional," kata Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Keberhasilan program ini dinilai tidak hanya bertumpu pada kebijakan otoritas semata, melainkan menuntut partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Jumhur menekankan bahwa pemilahan di hulu adalah kunci utama sebelum sampah dikelola lebih lanjut oleh fasilitas pendukung yang tersedia di lapangan.

"Masyarakat mau memilah tapi kadang-kadang tempatnya enggak ada ketika di tempat-tempat sampah," ujarnya.

Integrasi pemikiran dari langkah yang diambil Jakarta akan disinkronkan dengan peta jalan nasional yang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Rencana strategis tersebut menargetkan penyelesaian masalah sampah di seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

"Setelah dilantik oleh presiden, kami sekarang sedang mempersiapkan road map sampah dalam 2 tahun selesai di seluruh Indonesia. Dan Jakarta mendahului pembuat itu alhamdulillah. Artinya bisa kita adopt beberapa gagasan pemikiran, mungkin juga bisa terjadi sinkronisasi," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa gerakan ini dijalankan secara serentak pada enam wilayah administratif, termasuk Kepulauan Seribu. Transformasi sistem ini merupakan realisasi dari instruksi gubernur yang bertujuan mengubah pola lama pengangkutan sampah di Ibu Kota.

"Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Sistem baru ini mewajibkan adanya pemisahan antara kategori sampah organik dan anorganik sebelum diteruskan ke lokasi pembuangan akhir. Langkah tersebut diambil guna mengurangi beban volume sampah yang selama ini langsung dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperluas cakupan pengawasan terhadap sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe pasca deklarasi ini. Pramono menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pemilahan sampah tersebut.

"Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi," tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi