Masyarakat kini dapat mulai merancang agenda untuk momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026. Dilansir dari Detikcom, pemerintah telah merilis panduan resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk peringatan besar umat Islam tersebut.
Penetapan jadwal libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi tersebut tercatat dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Momentum ini menjadi pusat pelaksanaan ibadah salat Id serta pemotongan hewan kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Selain libur nasional pada hari utama, pemerintah juga memberikan satu hari cuti bersama yang jatuh pada Kamis, 28 Mei 2026. Kehadiran cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat dalam merayakan hari raya atau berkumpul bersama keluarga.
Strategi Menyusun Libur Panjang Hingga Enam Hari
Meski secara resmi pemerintah hanya memberikan dua hari libur berurutan, terdapat celah bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang atau long weekend. Peluang ini muncul karena adanya hari kejepit nasional pada Jumat, 29 Mei 2026.
Jika masyarakat mengambil cuti pribadi pada hari Jumat tersebut, maka rangkaian libur akan menyambung hingga ke awal bulan Juni. Hal ini dimungkinkan karena adanya kombinasi hari libur nasional lain yang posisinya sangat berdekatan dalam kalender.
Rincian potensi libur panjang tersebut dimulai dari Rabu (27 Mei) sebagai hari raya, Kamis (28 Mei) cuti bersama, dan Jumat (29 Mei) sebagai opsi cuti mandiri. Rangkaian ini kemudian berlanjut ke Sabtu dan Minggu (30-31 Mei) yang merupakan libur akhir pekan reguler.
Pada hari Minggu, 31 Mei 2026, juga bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE. Rangkaian libur ini akhirnya ditutup oleh hari libur nasional berikutnya, yaitu peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026.
Melalui skema cuti mandiri tersebut, total durasi libur yang bisa dinikmati mencapai enam hari berturut-turut. Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah tidak menetapkan status long weekend secara otomatis, sehingga koordinasi cuti tetap bergantung pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.