Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan jadwal serta waktu larangan melontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia pada hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 H demi menjaga kelancaran dan keselamatan di Mina.
Ketetapan ini dikeluarkan secara resmi agar seluruh jemaah mematuhi waktu pergerakan yang telah ditentukan bagi masing-masing kelompok terbang. Langkah antisipasi tersebut diambil guna menghindari kepadatan massal di kawasan Jamarat serta melindungi kondisi fisik jemaah dari paparan cuaca panas ekstrem.
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah untuk benar-benar mengikuti jadwal lontar yang telah ditetapkan pada masing-masing kloter," ujar Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M pada Kamis (28/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Pemerintah kemudian merinci jadwal resmi pelaksaan ibadah tersebut yang terbagi dalam beberapa sesi waktu pengerjaan. Pelaksanaan pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2026 ini disesuaikan dengan puncak kepadatan di lokasi pelontaran.
| Tanggal (Zulhijah / Masehi) | Sesi Jadwal Resmi (WAS) | Waktu Larangan Khusus (WAS) |
|---|---|---|
| 11 Zulhijah / 28 Mei 2026 | Sesi 1: 17.00 - 24.00 Sesi 2: 00.00 - 04.00 | 11.00 - 18.00 |
| 12 Zulhijah / 29 Mei 2026 | Sesi 1: 05.00 - 10.30 Sesi 2: 18.00 - 24.00 | 11.00 - 14.00 |
| 13 Zulhijah / 30 Mei 2026 | 05.00 - 12.00 | Tidak ada larangan khusus |
Terlepas dari jadwal umum di atas, pihak kementerian menerapkan aturan proteksi tambahan yang melarang aktivitas pelontaran pada siang hari bagi jemaah tanah air. Penegasan ini disampaikan kembali oleh juru bicara lembaga tersebut untuk dipatuhi secara ketat di lapangan.
"Secara khusus, kami Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia dilarang melaksanakan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga pukul 2 siang (14.00) waktu Arab Saudi," katanya menekankan.
Kebijakan pembatasan ini diberlakukan demi kemaslahatan bersama serta menjaga kesehatan para jemaah. Selama durasi pelarangan tersebut, jemaah diwajibkan untuk beristirahat di dalam area pemukiman tenda mereka.
"Waktu larangan ini diberlakukan untuk semua jumroh sebagai langkah perlindungan jemaah dari paparan cuaca panas dan potensi kepadatan di kawasan Jamarat. Pada rentang waktu tersebut, jemaah diminta tetap berada di dalam tenda, menjaga kondisi fisik, memperbanyak minum air putih, dan juga tentunya menunggu jadwal resmi yang telah ditentukan," katanya menguraikan.
Pihak otoritas juga melarang keras tindakan spekulatif seperti berangkat sendiri-sendiri atau mengikuti ajakan pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Manajemen pergerakan massa harus tetap berada di bawah kendali petugas resmi yang bertugas.
"Jangan mengikuti ajakan untuk berangkat di luar jadwal maupun jangan memisahkan diri dari rombongan, serta jangan mengambil jalur yang tidak ditentukan. Jemaah tidak perlu terburu-buru, tidak perlu memaksakan diri dan jangan berangkat sendiri menuju jamarat. Seluruh pergerakan harus dilakukan secara berkelompok, didampingi petugas juga mengikuti arahan ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu maupun sektor hingga pembimbing ibadah," katanya.