BPJS Kesehatan Tegaskan Besaran Iuran Peserta Belum Ada Perubahan

BPJS Kesehatan Tegaskan Besaran Iuran Peserta Belum Ada Perubahan
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan Tegaskan Besaran Iuran Peserta Belum Ada Perubahan.

Manajemen BPJS Kesehatan membantah isu kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan biaya bulanan masih mengikuti aturan lama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Kepastian mengenai stabilitas besaran iuran ini dilansir dari Money untuk menjawab kekhawatiran publik. Rizzky menekankan bahwa penetapan angka tersebut tetap berpijak pada landasan hukum yang saat ini berlaku secara sah sebagai dasar operasional JKN.

"Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku," jelas Rizzky.

Berdasarkan klasifikasi kepesertaan, pemerintah masih memberikan subsidi penuh bagi golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta kategori fakir miskin atau tidak mampu ini berhak mendapatkan layanan Kelas 3 tanpa dikenakan biaya bulanan karena ditanggung oleh APBN atau APBD.

Sementara itu, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN dan karyawan swasta, besaran iuran tetap dipatok sebesar 5 persen dari upah. Skema pembayaran dibagi menjadi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.

Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan tarif berdasarkan kelas layanan yang dipilih secara sukarela. Penunggakan iuran melewati tanggal 10 setiap bulannya akan mengakibatkan status kepesertaan dinonaktifkan secara otomatis.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU dan BP)
Kelas LayananBesaran Iuran per Bulan
Kelas IRp 150.000
Kelas IIRp 100.000
Kelas IIIRp 42.000 (Subsidi Rp 7.000)

Selain membahas iuran, BPJS Kesehatan memberikan tanggapan terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Regulasi tersebut diproyeksikan memberikan kepastian hak jaminan kesehatan bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"Terkait dengan hal tersebut, untuk ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan, tentu kami menunggu regulasinya segera terbit," jelas Rizzky.

Pihak BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan untuk memproses administrasi kepesertaan bagi pekerja rumah tangga setelah aturan teknis diterbitkan oleh pembuat kebijakan.

Artikel terkait

Rekomendasi