Puspita Aulia, istri mendiang Kepala Cabang bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan suaminya pada Senin (11/5/2026). Permohonan hukuman berat tersebut mencakup sanksi pidana dan pemecatan dari dinas militer.
Kehadiran Puspita di persidangan adalah sebagai saksi tambahan dalam perkara yang menyeret Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dilansir dari Megapolitan, pihak keluarga menekankan bahwa tindakan para pelaku merupakan perbuatan yang sangat keji.
ÔÇ£Apa yang dilakukan para terdakwa ini sangat keji dan dengan perencanaan yang matang, saya mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum militer dan pidana yang berlaku,ÔÇØ kata Puspita Aulia di ruang sidang.
Puspita juga mendesak agar majelis hakim memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada ketiga anggota TNI tersebut. Penegasan ini disampaikan karena ia menganggap perbuatan para terdakwa telah merusak citra institusi militer di mata publik.
ÔÇ£Mengingat tindakan para terdakwa yang terorganisir, saya mohon agar tidak ada keringanan hukum dalam bentuk apa pun agar hukuman ini menjadi peringatan bahwa tidak ada oknum prajurit yang dapat menyalahgunakan wewenang untuk menindas rakyat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di lingkungan militer tetap terjaga,ÔÇØ jelas Puspita.
Selain tuntutan pidana, pihak keluarga juga memperjuangkan hak materiil melalui jalur resmi. Puspita telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kerugian yang dialami keluarga.
ÔÇ£Saya mewakili keluarga mengajukan hak ganti rugi restitusi kepada terdakwa sebagaimana yang telah kami proses melalui LPSK,ÔÇØ ungkapnya.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung sebelumnya telah membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Berdasarkan aturan hukum, para pelaku terancam Pasal 340 KUHP serta undang-undang terkait lainnya.
ÔÇ£Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d,ÔÇØ tutur Oditur Militer.
Dakwaan alternatif juga disiapkan oleh pihak Oditurat Militer jika unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam pembuktian. Hal ini mencakup pasal mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
ÔÇ£Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,ÔÇØ ungkapnya.
Sebagai tambahan, terdakwa Serka Mochamad Nasir mendapatkan dakwaan khusus terkait upaya penghilangan jejak korban. Dakwaan ini merujuk pada tindakan menyembunyikan kematian untuk menghindari deteksi hukum.
ÔÇ£Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,ÔÇØ pungkasnya.