Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Foto: Ilustrasi Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jalani Pemeriksaan di Bareskrim.

Istri dan dua anak dari tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar, yang dikenal sebagai Koko Erwin, telah tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kedatangan mereka pada Jumat sore bertujuan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dilansir dari Kompas, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan istri serta kedua anak Koko Erwin tersebut sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan yang membawa para tersangka sampai di Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.20 WIB. Istri Koko Erwin yang berinisial VVP keluar pertama kali, diikuti oleh kedua anaknya, HSI dan CA.

Saat dikawal petugas menuju lift, VVP tampak berusaha menutupi wajahnya. Sementara itu, HSI yang mengenakan jaket hitam dan masker hanya tertunduk saat memasuki gedung, senada dengan gestur yang ditunjukkan oleh CA.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh kepolisian di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga mengamankan sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang.

Aset yang disita meliputi bangunan rumah, ruko, gudang, hingga kendaraan bermotor dan dokumen terkait lainnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan mengenai langkah hukum ini.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa saat ini fokus penanganan kasus narkoba telah ditingkatkan pada aspek pencucian uang. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih maksimal kepada para pelaku peredaran gelap.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.

Mengenai rincian pengusutan, Eko menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan setelah proses pemeriksaan mendalam selesai dilakukan. Pihaknya masih melakukan pendataan terhadap total aset yang telah disita.

"Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplit sampai berapa (barang bukti, red.) TPPU yang berhasil kami sita," katanya.

Eko juga menegaskan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka akan segera dilakukan jika seluruh unsur hukum yang diperlukan telah terpenuhi melalui mekanisme gelar perkara bersama pihak-pihak terkait.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," ucapnya.

Kaitan dengan Kasus di NTB

Sosok Koko Erwin merupakan tersangka bandar narkoba yang namanya terseret dalam kasus hukum yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Erwin diduga kuat menjadi bagian dari sindikat perdagangan narkoba lintas wilayah.

Selain itu, terdapat dugaan adanya aliran dana besar dari pihak Erwin kepada oknum personel kepolisian. Langkah tersebut disinyalir sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum agar bisnis ilegal di wilayah Bima Kota dapat beroperasi tanpa gangguan.

Artikel terkait

Rekomendasi