Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Pekanbaru mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk merevisi skema pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Sabtu (9/5/2026). Kebijakan tersebut dinilai memicu ketimpangan fiskal yang merugikan daerah penghasil.
Kritik tersebut tertuju pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Aturan ini menetapkan alokasi sebesar 96 persen untuk pemerintah pusat, sementara daerah hanya mendapatkan porsi 4 persen.
"Skema pembagian DBH Sawit yang menetapkan porsi 4 persen untuk daerah dan 96 persen untuk pusat adalah bentuk ketidakadilan fiskal yang nyata bagi daerah penghasil, khususnya Riau," kata Ketua ISEI Riau Herman Boedoyo sebagaimana dilansir dari Money.
Herman menjelaskan bahwa Riau merupakan wilayah dengan lahan sawit terbesar sekaligus penyumbang utama ekspor produk tersebut. Namun, data menunjukkan tren penurunan alokasi dana yang diterima daerah penghasil sejak skema 4 persen diterapkan.
"Aturan tersebut masih melanggengkan ketimpangan fiskal yang merugikan daerah penghasil," kata Herman.
Berdasarkan data yang dihimpun, total DBH Sawit nasional pada 2023 mencapai Rp 3,396 triliun, kemudian menyusut menjadi Rp 3 triliun pada 2024. Nilai tersebut terus merosot menjadi Rp 1,249 triliun pada 2025 dan diproyeksikan hanya Rp 756,63 miliar pada 2026.
| Tahun | Total Nasional | Alokasi Provinsi Riau |
|---|---|---|
| 2023 | 3,396 Triliun | 392,03 Miliar |
| 2024 | 3 Triliun | 350,83 Miliar |
| 2025 | 1,249 Triliun | 155,11 Miliar |
| 2026 | 756,63 Miliar | 96,11 Miliar |
Kebutuhan dana bagi daerah dianggap sangat krusial untuk menangani dampak eksternalitas industri. Herman menekankan bahwa dana yang tersedia saat ini jauh dari kata cukup untuk perbaikan lingkungan.
"Sangat tidak memadai untuk membiayai pemulihan kerusakan lingkungan dan perbaikan infrastruktur jalan daerah yang hancur akibat logistik sawit," kata Herman.
Selain masalah porsi pembagian, ISEI Riau mengusulkan agar alokasi minyak sawit mentah (CPO) untuk program Biodiesel B50 dimasukkan dalam variabel perhitungan DBH. Kebijakan B50 diperkirakan menghemat devisa hingga Rp 172,35 triliun, namun berisiko memangkas nilai ekspor hingga Rp 190,5 triliun.
"Agar daerah penghasil mendapatkan insentif langsung dari peningkatan nilai tambah produk turunan sawit di wilayahnya, sesuai semangat hilirisasi yang dicanangkan pemerintah," kata Herman.
Herman juga menyoroti peran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang selama ini dianggap lebih condong memberikan subsidi biodiesel kepada perusahaan skala besar. Ia mengusulkan agar subsidi tersebut dialihkan untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan penelitian daerah.
"Bukan sekadar menjadi penyokong utama subsidi biodiesel untuk korporasi besar," ucap Herman.
Upaya untuk mengubah skema ini diharapkan dapat menjadi gerakan kolektif bagi seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Fokus utamanya adalah memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi warga lokal.
"Daerah penghasil sawit dan Riau tidak boleh terus-menerus menjadi penonton di tengah kejayaan industri sawit nasional," tutur Herman.