Kementerian Kesehatan menginvestigasi kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Jambi, yang meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) setelah diduga menerima beban kerja berlebih. Dilansir dari Nasional, almarhumah sempat dirawat intensif akibat kondisi paru-paru berat sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Hasil investigasi Kemenkes menunjukkan bahwa dokter lulusan Universitas Sriwijaya tersebut telah mengalami gejala demam, batuk, dan pilek sejak akhir Maret. Meski kondisi fisiknya menurun, dr. Myta dikabarkan tetap bertugas menjaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit pada 27 April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penegasan mengenai baturan durasi kerja bagi para dokter yang sedang menjalani masa magang atau internship di fasilitas kesehatan pemerintah. Menurutnya, standar jam kerja sudah ditetapkan secara jelas untuk menjaga kondisi fisik para tenaga medis muda tersebut.
"Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Menkes menyatakan bahwa dokter internsip berfungsi sebagai tenaga yang harus mendapatkan pendampingan, bukan sebagai tenaga bantuan untuk mengisi kekosongan jadwal dokter tetap di rumah sakit. Larangan keras diberlakukan bagi rumah sakit yang menyalahgunakan keberadaan dokter magang untuk menggantikan peran dokter organik.
"Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik," tegas Budi Gunadi Sadikin.
Perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem pendidikan dokter di rumah sakit menjadi fokus utama Kemenkes saat ini. Pihak kementerian menuntut penghapusan segala bentuk praktik tidak sehat yang selama ini sering dilaporkan menimpa para dokter residen maupun dokter magang.
"Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi," tegas Budi Gunadi Sadikin.
Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi medis secara menyeluruh untuk melihat detail perawatan yang diberikan kepada dr. Myta sebelum wafat. Audit ini bertujuan untuk memastikan apakah prosedur medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standar profesional atau terdapat kelalaian.
"Audit medis terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap almarhumah. Apakah sudah benar prosedurnya? Diagnosisnya sudah benar? Pemberian obatnya sudah benar? Ini akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi yang diharapkan dalam seminggu selesai," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Kesimpulan dari audit medis tersebut rencananya akan dipaparkan kepada publik dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi penanganan kasus. Langkah ini melibatkan otoritas pengawas profesi kesehatan untuk menjaga integritas hasil pemeriksaan lapangan.
"Jadi minggu depan harusnya nanti saya minta Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi untuk kembali melakukan konferensi pers lah untuk bisa menyampaikan kesimpulan hasil audit medisnya itu seperti apa," jelas Budi Gunadi Sadikin.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan fakta lapangan bahwa para dokter magang di Kuala Tungkal tidak mendapatkan hak libur mingguan. Hal ini bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan adanya waktu istirahat bagi tenaga kesehatan.
"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," ujar Yuli Farianti, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes.
Yuli menambahkan bahwa dr. Myta tetap diminta melakukan pemeriksaan pasien di bangsal pada hari Minggu meskipun durasinya singkat. Tugas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang bertugas di rumah sakit tersebut.
"Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang harusnya dilakukan oleh DPJP," tutur Yuli Farianti.
Kemenkes menengarai adanya tekanan psikologis yang membuat para dokter magang terpaksa menuruti perintah di luar prosedur. Pola komunikasi yang intimidatif dari pendamping diduga menjadi penyebab para peserta internship enggan menolak penambahan jam kerja.
"Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Anak-anak (dokter magang) sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," tutur Yuli Farianti.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, pemerintah akan menghapus kebijakan toleransi penambahan waktu kerja bagi dokter magang. Peraturan baru akan mengunci durasi kerja maksimal tanpa pengecualian persentase tambahan.
"Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja," ucap Yuli Farianti.
Jika hasil audit medis menunjukkan adanya kesalahan prosedur, Majelis Disiplin Profesi (MDP) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Rekomendasi dari MDP akan diteruskan kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dieksekusi sesuai peraturan yang berlaku.
"Ya kalau nanti dalam audit dilakukan ada yang pelanggaran profesi nanti MDP akan memberikan rekomendasi dan Konsil Kesehatan Indonesia yang akan melakukan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh MDP," ujar Yuli Farianti.