Interpol Indonesia Bentuk Satgas Kejahatan Siber Lintas Negara

Interpol Indonesia Bentuk Satgas Kejahatan Siber Lintas Negara
Foto: Ilustrasi Interpol Indonesia Bentuk Satgas Kejahatan Siber Lintas Negara.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan siber lintas negara. Langkah ini diambil usai pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengonsolidasikan pembentukan gugus tugas tersebut. Penanganan fenomena kejahatan siber ini dinilai memerlukan kerja sama antarlembaga yang solid.

ÔÇ£Tadi pagi, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk men-highlight bahwa fenomena ini sudah berkembang sangat cepat dan perlu kita melakukan duduk bersama, melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force,ÔÇØ kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

Untung memaparkan adanya tren pergeseran basis operasi jaringan kriminal transnasional ke wilayah Indonesia. Hal ini terjadi akibat pengetatan pengawasan keamanan di sejumlah negara kawasan Indochina yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan ilegal tersebut.

ÔÇ£Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,ÔÇØ ujar Untung.

Kepolisian juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus serupa di berbagai kota besar seperti Surabaya, Denpasar, Batam, hingga Jakarta dalam kurun waktu terakhir. Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan penyamaran gedung operasional yang tampak normal dari luar.

ÔÇ£Nah, pola-pola inilah yang tentunya kami melakukan kolaborasi karena kami sadar, tidak mungkin hanya Polri yang bisa bekerja sendiri, tentunya didukung oleh kementerian dan lembaga lainnya,ÔÇØ ucap Untung.

Dalam penggerebekan di Hayam Wuruk, polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan puluhan situs web ilegal. Sebagian besar pelaku berasal dari Vietnam, diikuti oleh warga negara China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Data Warga Negara Asing yang Ditangkap
Negara AsalJumlah (Orang)
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3

Penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari perangkat elektronik hingga uang tunai dalam beragam mata uang asing. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan 75 domain situs web yang digunakan untuk operasional dengan pola karakter tertentu demi menghindari pemblokiran pihak berwenang.

Sebanyak 275 WNA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi