Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026 menjadi sorotan publik akibat munculnya kontroversi penilaian juri. Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, Dyastasita WB, mendadak ramai diperbincangkan setelah keterlibatannya sebagai juri menuai polemik terkait konsistensi pemberian poin.
Kegaduhan ini bermula dari unggahan video yang tersebar di media sosial mengenai jalannya perlombaan tersebut, seperti dilansir dari Suara. Cuplikan video menunjukkan adanya dugaan perbedaan standar poin yang diberikan juri terhadap jawaban dari para peserta kompetisi tahunan tersebut.
Kritik tajam mengalir dari warganet yang mulai mempertanyakan transparansi serta integritas kompetisi yang digarap oleh Setjen MPR RI. Ketidakkonsistenan sistem penilaian dianggap merugikan peserta yang bertanding dalam ajang edukasi konstitusi tersebut.
Pihak SMAN 1 Pontianak yang merasa dirugikan dalam momen tersebut menuntut adanya penjelasan terbuka dari panitia. Langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan menjamin sportivitas dalam setiap tahapan lomba.
Dyastasita Widya Budi, atau yang akrab dikenal dengan Dyastasita WB, merupakan pejabat strategis di lingkungan birokrasi MPR RI. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di bawah Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI.
Sebagai seorang aparatur sipil negara, ia menyandang pangkat Pembina Utama dengan Golongan IV/e. Dyastasita dikenal aktif melakukan sosialisasi nilai-nilai Empat Pilar ke berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari tugas kedinasannya.
Riwayat akademis Dyastasita mencatat gelar Sarjana Sosial (S.Sos) sebagai latar belakang pendidikannya. Ia juga tercatat menempuh pendidikan Magister Ilmu Administrasi Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Jakarta pada awal tahun 2012.
Rincian Harta Kekayaan Dyastasita WB
Aspek finansial Dyastasita turut menjadi perhatian publik seiring mencuatnya kontroversi ini. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan bersih miliknya tercatat sebesar Rp581.220.940 setelah dikurangi tanggungan utang.
Mayoritas aset Dyastasita berupa properti yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dengan total nilai taksiran mencapai Rp697.120.000. Aset tersebut meliputi bangunan seluas 96 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp251,1 juta dan hunian seluas 40 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp80,4 juta.
Selain itu, ia memiliki lahan serta bangunan seluas 209 meter persegi per 58 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp365,5 juta. Dalam laporan yang sama, tercatat aset berupa kas atau setara kas berjumlah Rp1.675.031 serta kewajiban hutang sebesar Rp117.574.091.
Hingga saat ini, Sekretariat Jenderal MPR RI dilaporkan telah melakukan penyelidikan internal terkait teknis penilaian jawaban peserta dalam lomba tersebut. Publik masih menunggu respons resmi lebih lanjut dari pihak panitia pusat untuk meluruskan polemik yang terjadi di Kalimantan Barat.