Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai langkah sistematis untuk mengubah kebiasaan warga dalam membuang limbah rumah tangga. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan kota pada tempat pembuangan akhir di hilir.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, aturan baru tersebut disiapkan sebagai landasan awal transformasi budaya pengelolaan sampah dari hulu. Langkah ini dinilai mendesak mengingat daya tampung TPST Bantargebang yang selama ini menjadi muara utama sampah warga Jakarta sudah mulai mencapai batas maksimal operasionalnya.
"Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta," ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan gerakan ini dapat menyentuh seluruh wilayah kota secara luas dan berkelanjutan. Sebelumnya, skema pemilahan tersebut telah diuji coba pada tingkat lokal di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, sebelum akhirnya diputuskan untuk diperluas skalanya.
"Mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Meskipun instruksi telah dikeluarkan, tantangan nyata masih terlihat pada kesiapan infrastruktur pendukung di tingkat akar rumput. Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan memberikan catatan mengenai antusiasme masyarakat yang belum didukung oleh fasilitas pembuangan sampah yang memadai di lapangan.
"Warga kita ini sebenarnya semangat untuk membantu Pemprov Jakarta mengatasi permasalahan sampahnya. Di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, misalnya, warga menyampaikan siap memilah sampah, tapi fasilitasnya belum tersedia secara memadai," kata August, Anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain pembenahan di hulu, Jakarta juga berfokus pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui kemitraan strategis. Fasilitas ini direncanakan hadir di lokasi strategis seperti Bantar Gebang dan Tunjungan di Kamal Muara, menyusul proyek serupa yang sudah dicanangkan di wilayah Sunter.
"Hari ini pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Danantara untuk dua lokasi pembangkit listrik tenaga sampah. Satu di Bantar Gebang dan satunya di Tunjungan, di Kamal Muara," kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat itu, Asep Kuswanto, menegaskan komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan fasilitas pengolah energi tersebut. Fokus utama saat ini adalah sinkronisasi dengan regulasi pemerintah pusat agar target konstruksi dapat segera terlaksana sesuai jadwal.
"Kalau kami memang seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur di beberapa kesempatan, poinnya adalah Jakarta siap untuk membangun PLTSa," kata Asep, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Target besar pemerintah adalah memulai proses fisik pembangunan di berbagai titik yang telah ditentukan. Asep menggarisbawahi bahwa kesiapan masing-masing daerah akan menentukan kecepatan eksekusi proyek strategis nasional yang direncanakan tersebar di puluhan lokasi di seluruh Indonesia tersebut.
"Memang diharapkan di 2026 itu sudah mulai ada konstruksi pembangunan PLTSA di seluruh Indonesia, untuk yang 33 lokasi itu, yang memang tergantung nanti kesiapan daerahnya akan seperti apa," jelas Asep, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kondisi ketergantungan pada satu titik pembuangan akhir dinilai para ahli sebagai risiko besar bagi ketahanan sistem kebersihan kota. Pengamat dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa gangguan operasional sekecil apa pun di Bantargebang akan memberikan efek domino langsung terhadap kebersihan di seluruh wilayah Jakarta.
"Ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang memang menunjukkan sistem yang belum cukup tangguh," ujar Mahawan, Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia.