Pemerintah Indonesia berencana merilis regulasi baru mengenai pemberian insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini diproyeksikan akan menyasar 200.000 unit kendaraan, yang terbagi rata masing-masing 100.000 unit untuk mobil dan sepeda motor listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai strategi stimulasi ekonomi jangka pendek, khususnya untuk memperkuat capaian pada triwulan III dan IV. Dilansir dari Detik Oto, skema penyaluran insentif saat ini masih dalam proses finalisasi oleh kementerian terkait.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan ke tempat. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu. Nanti akan diumumkan lagi Menteri Perindustrian dan Menko aperekonomian," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Mekanisme dukungan fiskal ini kemungkinan besar akan menggunakan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Purbaya menegaskan bahwa fasilitas pajak tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik berbasis baterai murni (EV) dan tidak mencakup mobil hybrid.
"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," terang Purbaya, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan serupa untuk mobil listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Melalui insentif tersebut, tarif PPN yang normalnya berada di angka 12 persen dapat terpangkas hingga menjadi 2 persen saja bagi konsumen.
Kondisi berbeda dialami oleh segmen mobil hybrid yang memiliki skema insentif tersendiri melalui potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid mendapatkan diskon 3 persen pada tahun lalu, kepastian mengenai kelanjutan insentif untuk tahun 2026 bagi kategori ini masih belum ditentukan.