Pemerintah Siapkan Insentif Pajak 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Insentif Pajak 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik.

Pemerintah Indonesia tengah merancang kembali pemberian insentif bagi kendaraan listrik (EV) dengan kuota mencapai 200.000 unit mobil dan motor listrik pada tahap pertama. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan hilirisasi nikel di dalam negeri.

Skema subsidi yang disiapkan mencakup bantuan sebesar Rp 5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Dilansir dari Detik Oto, mekanisme insentif untuk mobil listrik akan diberikan melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), meskipun rincian besarannya masih dalam tahap penyesuaian.

"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," jelas Purbaya, pejabat terkait dalam Konferensi Pers APBN Kita.

Purbaya menekankan bahwa besaran insentif PPN DTP akan sangat bergantung pada jenis material baterai yang digunakan oleh kendaraan tersebut. Aturan teknis lebih lanjut mengenai klasifikasi ini nantinya akan diterbitkan oleh Menteri Perindustrian.

"Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," lanjut Purbaya.

Kebijakan ini diambil mengingat Indonesia memiliki cadangan nikel yang melimpah yang perlu dimanfaatkan secara maksimal. Purbaya membandingkan kondisi ini dengan produsen otomotif di China yang mayoritas tidak menggunakan nikel sebagai komponen utama baterai mereka.

"Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai, biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya jalan," tutur Purbaya.

Pemberian insentif ini merupakan kelanjutan dari program tahun lalu yang memberikan potongan PPN signifikan bagi mobil listrik. Berdasarkan data sebelumnya, mobil listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen dari tarif normal 12 persen.

Kebijakan keringanan pajak tersebut sebelumnya telah dimanfaatkan oleh sejumlah produsen otomotif global di pasar Indonesia. Tercatat nama-nama seperti Hyundai, Wuling, Chery, MG, hingga Neta telah merasakan dampak positif dari kebijakan stimulus pemerintah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi