Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB 75 Persen Bagi Keturunan Pahlawan

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB 75 Persen Bagi Keturunan Pahlawan
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB 75 Persen Bagi Keturunan Pahlawan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 pada Kamis (23/4/2026). Kebijakan ini mencakup potongan pajak sebesar 75 persen bagi wajib pajak yang merupakan keturunan langsung veteran, pahlawan nasional, hingga mantan pejabat negara.

Pemberian keringanan ini bertujuan untuk mengapresiasi jasa para tokoh bangsa sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di wilayah ibu kota. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, permohonan insentif tersebut dapat dilakukan oleh warga melalui kanal resmi pemerintah secara daring.

ÔÇ£(Syaratnya) hanya berlaku satu objek pilihan Wajib Pajak. SPPT belum lunas, permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id,ÔÇØ ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Kebijakan insentif tahun 2026 ini dirancang sebagai instrumen untuk meringankan beban ekonomi warga melalui skema pembebasan dan pengurangan pokok pajak. Penegasan mengenai kelanjutan program ini didasari pada efektivitas kebijakan serupa di tahun-tahun sebelumnya dalam menjaring penerimaan daerah.

ÔÇ£Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,ÔÇØ ujar Lusiana Herawati.

Partisipasi aktif warga dalam menunaikan kewajiban perpajakan dipandang sebagai aspek krusial bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu akan berdampak langsung pada posisi Jakarta di kancah internasional.

ÔÇ£Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,ÔÇØ kata Lusiana Herawati.

Dalam skema tahun pajak 2026, Pemprov DKI membebaskan pajak 100 persen untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi rumah susun dengan batasan nilai mencapai Rp 650 juta bagi wajib pajak pribadi yang datanya telah tervalidasi.

Pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal kenaikan PBB-P2 sebesar lima persen dibandingkan tahun 2025 melalui sistem pengurangan otomatis. Namun, jika terdapat perluasan fisik pada bangunan atau tanah, batas kenaikan pajak ditetapkan maksimal 25 persen.

ÔÇ£Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal lima persen dari tahun pajak 2025,ÔÇØ kata Lusiana Herawati.

Bagi keluarga veteran dan pahlawan, potongan 75 persen dapat diklaim untuk satu objek pajak berupa tanah atau rumah dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Selain itu, terdapat diskon pembayaran awal sebesar 10 persen bagi warga yang melunasi tagihan pada periode April hingga Mei 2026.

Pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan denda administratif dan bunga angsuran untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Program pembersihan sanksi ini dijadwalkan berlangsung sejak 1 April hingga akhir Desember 2026.

ÔÇ£Dengan program ini, kami harap warga bisa lebih patuh membayar pajak dan ikut mendukung pembangunan Jakarta,ÔÇØ ujar Lusiana Herawati.

Artikel terkait

Rekomendasi