Pemerintah Indonesia tengah merumuskan skema insentif khusus bagi investor global guna mendukung pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pusat Keuangan Internasional atau International Financial Center (IFC) di Bali. Rencana strategis ini dibahas dalam pertemuan tingkat menteri di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026, untuk menetapkan regulasi dan payung hukum yang diperlukan.
Dilansir dari Detik Finance, Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan P. Roeslani, menyatakan bahwa koordinasi lintas lembaga sedang dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia.
"Membicarakan pendirian Indonesia Financial Center yang rencananya akan kita lihat lokasi-lokasinya di Bali, serta hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, baik dari segi regulasi, hukum, insentif, dan lainnya," kata Rosan, CEO BPI Danantara.
Hingga saat ini, bentuk pasti insentif masih dalam tahap pengkajian mendalam. Rosan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan studi komparasi dengan sejumlah pusat keuangan global yang telah mapan di Timur Tengah dan Asia Tenggara.
"Makanya tadi kita baru bicara. Ini kan baru pertemuan pertama. Nanti kita juga akan melihat perbandingan dengan financial center di Dubai, Abu Dhabi, Singapura, dan lainnya," ungkap Rosan, CEO BPI Danantara.
Pertemuan yang berlangsung selama 90 menit di Kantor Kemenko Perekonomian tersebut turut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pada Senin, 4 Mei 2026, bahwa pemerintah berkomitmen menerapkan standar global untuk menarik aliran dana asing. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemberian fasilitas bebas pajak sepenuhnya bagi para investor di kawasan tersebut.
"Kalau dia minta, saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan tidak ada juga. Dengan itu ya nol tidak apa-apa, tapi uang masuk ke situ. Itu harusnya bisa dikaitkan dengan cadangan devisa kita juga, menguat. Lalu sumber pendanaan untuk pembangunan juga menguat, karena mereka bisa membeli obligasi pemerintah. Kalau dia minta bunga rendah, fasilitas saya kasih," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Selain masalah fiskal, pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem hukum common law pada area KEK seluas 100 hektare tersebut agar serupa dengan model operasional di Dubai dan Abu Dhabi. Kebijakan ini diharapkan mempermudah integrasi investasi asing ke berbagai sektor di tanah air.
"Insentifnya nanti akan kita pakai standar internasional. Itu kan KEK sekitar 100 hektare, di situ bisa menggunakan common law seperti di Abu Dhabi dan Dubai. Di luarnya tetap hukum kita biasa. Di sana juga begitu, di 100 hektare itu common law, di luarnya hukum syariah. Kita juga bisa begitu. Nanti begitu masuk situ, uangnya bisa diinvestasikan ke mana-mana di Indonesia," terang Purbaya, Menteri Keuangan.