Industri angkutan penyeberangan nasional kini tengah berada di bawah tekanan besar akibat lonjakan biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan. Fenomena ini terjadi justru saat mobilitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sedang meningkat pesat.
Dilansir dari Ekonomi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren kenaikan jumlah penumpang ASDP yang konsisten selama dua tahun terakhir. Pada 2024, tercatat ada 46,26 juta penumpang, yang kemudian meningkat menjadi 51,82 juta orang pada 2025.
Tren pertumbuhan ini berlanjut hingga kuartal I/2026 dengan total penumpang mencapai 14,86 juta orang. Secara bulanan, moda ini mencatatkan lonjakan hingga 100,99%, sementara secara tahunan naik sebesar 72,73% atau setara 7,06 juta penumpang.
Meskipun trafik penumpang melonjak tajam, kontribusi ekonomi sektor penyeberangan terhadap PDB nasional masih tergolong rendah. Pertumbuhan PDB lapangan usaha ini hanya mencapai 4,44% pada 2024 dan 7,09% pada 2025, yang merupakan salah satu yang terendah di sektor transportasi.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa industri saat ini menghadapi beban berat karena kenaikan hampir seluruh komponen biaya operasional. Faktor utama yang menekan adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menembus angka Rp17.000.
ÔÇ£Kondisi industri angkutan penyeberangan saat ini memang cukup berat. Hampir seluruh komponen biaya operasional mengalami kenaikan, mulai dari bahan bakar, spare parts, docking kapal, logistik, perlengkapan keselamatan, hingga biaya bunga perbankan,ÔÇØ ujarnya kepada Ekonomi, Kamis (7/5/2026).
Dampak Kurs Dolar dan Harga Minyak Dunia
Ketergantungan terhadap barang impor memperparah situasi keuangan operator kapal. Sebagian besar kebutuhan operasional seperti suku cadang, peralatan navigasi, dan biaya perawatan (docking) sangat dipengaruhi oleh kurs dolar AS.
Selain masalah kurs, harga minyak dunia yang bertahan di atas US$107 per barel turut memicu pembengkakan biaya energi. Hal ini menjadi tantangan serius karena operator tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan tinggi tanpa ada penyesuaian pendapatan yang memadai.
ÔÇ£Keselamatan pelayaran membutuhkan investasi dan biaya yang sangat besar. Operator penyeberangan tetap berkomitmen menjaga standar keselamatan dan pelayanan masyarakat,ÔÇØ katanya.
| Moda Transportasi | Kontribusi PDB (Triliun Rp) |
|---|---|
| Angkutan Darat | 186,02 |
| Angkutan Udara | 75,55 |
| Angkutan Laut | 19,56 |
| Angkutan Penyeberangan (ASDP) | 9,83 |
| Angkutan Rel | 5,78 |
Usulan Penyesuaian Tarif dan Stimulus Pemerintah
Gapasdap mencatat adanya selisih Harga Pokok Produksi (HPP) yang sudah mencapai 31,8% sejak tahun 2019. Kondisi ekonomi saat ini diperkirakan membuat kesenjangan antara biaya riil dan tarif yang berlaku semakin lebar.
Menyikapi hal tersebut, Gapasdap telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan pada 20 April 2026. Mereka mendesak percepatan penyesuaian tarif serta meminta stimulus berupa pengurangan biaya kepelabuhanan dan keringanan pajak.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga mengakui adanya tekanan biaya tersebut. Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menyebutkan bahwa biaya bahan bakar mencakup 30% hingga 40% dari total pengeluaran operasional kapal.
ÔÇ£ASDP terus melakukan langkah mitigasi melalui efisiensi operasional, optimalisasi utilisasi armada, penguatan digitalisasi layanan, serta pengendalian biaya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, aman, dan andal,ÔÇØ ujarnya.
Risiko Keselamatan dan Keberlanjutan Bisnis
Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, memperingatkan bahwa kondisi keuangan operator yang tidak sehat dapat mengancam standar keselamatan penumpang. Ia menilai evaluasi tarif perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi sebelum terjadi kendala operasional yang fatal.
Senada dengan hal itu, Ketua Forum Transportasi Laut MTI, Hafida Fahmiasari, menekankan bahwa margin yang terlalu tipis akan menghambat pembaruan armada dan investasi teknologi. Penyesuaian tarif dipandang perlu untuk menjaga kesehatan industri transportasi publik dalam jangka panjang.
Sejauh ini, pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para pelaku usaha angkutan penyeberangan tersebut.